Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Dalam Kurun Waktu 6 Bulan dari 47 Tersangka
MALANG NEWS – Satresnarkoba Polres Batu catatkan kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kas...
MALANG NEWS – Satresnarkoba Polres Batu catatkan kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dalam kurun waktu enam bulan, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika serta amankan 47 orang tersangka.
Sebanyak 34 perkara telah selesai diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri atau P-21, dari jumlah kasus yang terungkap. Sementara itu, ke enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam mengungkapkan, bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, perantara, hingga kurir.
Diketahui para pelaku menggunakan metode tertentu untuk menghindari pengawasan aparat.
"Umumnya mereka menggunakan sistem 'ranjau' dalam transaksi untuk menyembunyikan barang bukti agar terhindar dari pengawasan petugas," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Selasa (30/6/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini cukup besar, yakni meliputi 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir ekstasi.
Dari hasil perhitungan harga pasaran, nilai keseluruhan barang bukti mencapai hampir Rp 136.432.680.
"Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 136.432.680. Rinciannya, sabu Rp 1,2 juta per gram, ganja Rp 21.600 per gram, dan ekstasi Rp 500 ribu per butir," ungkapnya.
Melalui pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Batu telah menyelamatkan sekitar 592 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi pemakaian, yaitu 1 gram sabu untuk 5 orang, 1,25 gram ganja untuk 1 orang, dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang.
Terhitung dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil menindak dua jaringan pengedar narkotika.
Tercatat pada 16 Mei 2026, petugas menangkap Z.I, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka disita 15 butir ekstasi dan 27 bungkus sabu siap edar. Dilanjut ada 6 Juni 2026, giliran B.U, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang diamankan.
Petugas juga menemukan 17 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di tempat sampah dapur rumahnya, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Atas perbuatanya kini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Polres Batu berkomitmen terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat," tegas Iptu Bobby Abadi Rustam.
Penyalahguna narkoba diberlakukan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu disangkakan pula Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News