Langsung ke konten
NASIONAL

Konferensi Pers Ungkap Kasus, Tim URC Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

2 menit baca
89x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Konferensi Pers Ungkap Kasus, Tim URC Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

MALANG NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana penadahan barang hasil pencurian.  Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB,...

MALANG NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. 

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, pada Selasa (30/6/2026).

Baca Juga
Transformasi Pelayanan Publik, Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto Resmikan Ruang SPKT Modern dan Nyaman

Transformasi Pelayanan Publik, Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto Resmikan Ruang SPKT Modern dan Nyaman

NASIONAL

"Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan," ujar AKP Zaenal Arifin.

Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp 8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO), saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 32.700.000.

Baca Juga
Polres Batu Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tampung Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan yang Prima

Polres Batu Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tampung Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan yang Prima

NASIONAL

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor. 

Baca Juga
14 Hari Tanpa Anggaran, LABUMI Sukses Gelar Suran 9 Desa di Bumiaji "Target Jadi Agenda Tahunan Kota Batu"

14 Hari Tanpa Anggaran, LABUMI Sukses Gelar Suran 9 Desa di Bumiaji "Target Jadi Agenda Tahunan Kota Batu"

NASIONAL

Selain itu, pihaknya juga minta kepada masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena itu bisa terindikasi barang hasil kejahatan.

Iptu Huda juga menegaskan, bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.