Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jumlah Besar, di Rumah Kontrakan
MALANG NEWS - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penyimpanan narkotika dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan kedua yang dilakukan pada Senin...
MALANG NEWS - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penyimpanan narkotika dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam penggeledahan kedua yang dilakukan pada Senin (17/8/2026), polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah boneka.
Cara tersebut diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika, agar tidak mudah ditemukan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, ekstasi yang ditemukan terdiri dari dua jenis.
"Sebanyak 580 butir berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram, sedangkan 780 butir berwarna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram," terangnya kepada awak media, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), pada Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus peredaran narkotika di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Berdasarkan dari penyelidikan mengarah ke rumah kontrakan di Lawang yang ditempati Y.A. Sebelum penggeledahan kedua, kami juga telah melakukan penggeledahan pertama di lokasi yang sama, pada Selasa (11/8/2026)," ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam penggeledahan pertama, polisi menemukan sabu seberat kotor 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil berlogo LL.
"Puluhan ribu pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol diperkirakan berisi sekitar 1.000 butir pil," ungkapnya.
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit ponsel Oppo beserta kartu SIM.
"Temuan tersebut memperkuat dugaan, bahwa narkotika di lokasi bukan hanya disimpan, tetapi berkaitan dengan aktivitas distribusi," tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota menduga Y.A. menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Sementara itu, ekstasi yang ditemukan di dalam boneka diduga berasal dari seseorang berinisial E.N., yang kini masuk dalam DPO.
"Secara keseluruhan, dari rangkaian penggeledahan di lokasi, kami berhasil mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram," pungkasnya. (And)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News