Kapolres Batu, AKBP Panji Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 3.927,13 Gram
MALANG NEWS - Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.927,13 gram yang dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo,...
MALANG NEWS - Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.927,13 gram yang dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu, terutama dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Pemusnahan Wujud Transparansi Keseriusan APH
Pemusnahan barang bukti tersebut, juga menjadi wujud transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengungkapan kasus narkotika, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu.
"Ya, pemusnahan ini salah satu bentuk wujud keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika seberat total 5 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi," terangnya kepada awak media.
Ajak Perangi Bahaya Narkoba
Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Batu untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Ringkasan Kasus Terkait
Tersangka: Seorang pria berinisial DK (33 tahun, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang) yang berprofesi sebagai petani.
Kronologi Singkat
Paket berisi ganja tersebut terungkap setelah adanya laporan kecurigaan pada Oktober 2026 yang ditindaklanjuti oleh polisi.
Pasal yang Disangkakan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News