Langsung ke konten
NASIONAL

Berhasil Amankan 11 Pelaku, Satreskrim Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2026

3 menit baca
30x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Berhasil Amankan 11 Pelaku, Satreskrim Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2026

MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.  Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 202...

MALANG NEWS - Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. 

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap 11 tersangka, termasuk lima orang yang masuk dalam Tarrget Operasi (TO). 
Tiga diantaranya diketahui merupakan residivis.

Satu kasus yang berhasil diungkap, berkaitan dengan dugaan pencurian motor yang sebelumnya viral di media sosial Instagram melalui akun media sosial infobatusam dan mbatu24jam, dengan informasi awal dugaan curanmor di tiga lokasi.

Baca Juga
Advokat dan Pemerhati Hukum Kota Batu, Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L Wadahi Pendampingan Hukum Bagi Jurnalis

Advokat dan Pemerhati Hukum Kota Batu, Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L Wadahi Pendampingan Hukum Bagi Jurnalis

NASIONAL

Keberhasilan ini menunjukkan langkah penindakan aparat terhadap kejahatan curanmor di Kota Batu. Namun, pengungkapan kasus juga menjadi pengingat, bahwa keamanan kendaraan milik masyarakat masih membutuhkan kewaspadaan dan pengawasan bersama.

Saat konferensi pers, Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Batu bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor.

"Keenam kendaraan tersebut terdiri atas satu Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, Honda Beat AB-5861-LV, Honda Beat N-3980-ABS, Honda Beat N-4709-HHI, serta Honda Scoopy AG-3012-DEB," terangnya kepada awak media, pada Jumat (23/10/2026).

Baca Juga
Teror Video Call Grup WhatsApp "Mati Kamu" Zulkifli, Jurnalis Kota Batu Lapor Polisi

Teror Video Call Grup WhatsApp "Mati Kamu" Zulkifli, Jurnalis Kota Batu Lapor Polisi

NASIONAL

Perwira menengah Polri dengan pangkat dua bunga melati dipundaknya ini menambahkan, selain kendaraan, Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. 

"Diantaranya satu kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta magnet pembuka pengaman kunci sepeda motor. Barang bukti pendukung lainnya berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok turut diamankan," imbuhnya.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam setiap perkara yang ditangani," tegasnya.

Baca Juga
Didampingi Sekda, Walikota LSM LIRA Kota Batu Serahkan Surat Mandat Plt. Camat LSM LIRA Kecamatan Batu

Didampingi Sekda, Walikota LSM LIRA Kota Batu Serahkan Surat Mandat Plt. Camat LSM LIRA Kecamatan Batu

NASIONAL

Kunci T hingga Penggandaan Kunci

Dari hasil pengungkapan sementara, lanjut Kapolres Batu, pihaknya juga menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku, yakni merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T dan menggandakan kunci asli sepeda motor.

"Modus tersebut menunjukkan, bahwa pencurian kendaraan tidak selalu dilakukan dengan cara merusak paksa. Penggunaan kunci yang telah digandakan juga menjadi salah satu kemungkinan yang perlu diwaspadai pemilik kendaraan," ungkap AKBP Panji Gedhe Prabawa.

Imbau Masyarakat Kunci Kendaraan

Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan.

"Tetap harus selalu mengunci kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Jadi, masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat," imbau AKBP Panji Gedhe Prabawa.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Batu, AKBP Zaenal Arifin, S.H mengungkapan jika setiap perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

"Ya, tentunya itu juga termasuk guna untuk memastikan peran masing-masing pelaku, serta keterkaitan barang bukti dengan kendaraan yang dilaporkan hilang," katanya.

Tiga Residivis jadi Perhatian Khusus

Menurutnya, dari total 11 orang pelaku yang berhasil ditangkap, tiga orang disebut merupakan residivis. 

"Fakta ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain," tegasnya.

Namun, status residivis maupun dugaan keterlibatan dalam perkara lain tetap harus ditempatkan berdasarkan catatan hukum dan hasil penyidikan yang sah. 

"Tentunya, kami juga perlu memastikan apakah seluruh kendaraan yang disita telah teridentifikasi pemiliknya dan dapat dikembalikan sesuai prosedur," paparnya.

Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terkait pencurian disertai dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.