Pengacara Korban, Suwito dan Bagas Peringatkan Terduga Pelaku Hormati Proses Hukum, Jangan Libatkan DPRD dengan Dalih Hearing
MALANG NEWS – Perkara kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kota Batu kian terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, beragam desakan publik dari berbagai elemen masyarakat makin menguat,...
MALANG NEWS – Perkara kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kota Batu kian terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, beragam desakan publik dari berbagai elemen masyarakat makin menguat, menuntut persoalan ini diselesaikan hingga tuntas lewat jalur hukum.
Tak hanya itu, publik juga meminta Pemerintah Kota Batu untuk segera melakukan relokasi demi mengembalikan fungsi fasilitas umum badan jalan yang selama ini ditempati para PKL Alun-Alun Kota Batu tersebut.
Kuasa Hukum para korban sekaligus Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, Suwito, S.H., M.H menegaskan, bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses pengungkapan fakta hukum kepada aparat kepolisian.
Ia meminta Polres Batu untuk menelusuri siapa saja pihak yang berjanji memberikan tempat, siapa yang menerima uang, serta ke mana saja aliran dana yang diduga menjadi objek transaksi praktik ilegal tersebut.
“Untuk masalah hukum dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan mengalir kemana saja dananya, itu menjadi ruang penyelidikan Polres Batu untuk dibongkar kebenarannya,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (2/6/2026).
Informasi Libatkan DPRD dengan Dalih Hearing
Di sisi lain, kuasa hukum korban mengaku telah mendapat informasi, bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat berencana mencari pembenaran atas perbuatannya.
"Informasi yang kami terima, mereka berupaya keras melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme dengar pendapat atau hearing, dalih hearing itu percuma saja, karena upaya tersebut merupakan kesalahan besar dan tidak akan membuahkan hasil apa pun," tegasnya.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini menambahkan, bahwa terduga pelaku jangan membuat narasi pembelaan apapun, seperti berupa klarifikasi atau melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu.
"Ya, karena pasti pihak legislatif akan menolak permintaan itu, sebab kasus ini masih dalam proses hukum dengan penyelidikan yang hingga pada saat ini masih berjalan,” imbuhnya.
Para pihak yang tersangkut, lanjut Suwito harus menghargai proses hukum sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku. Menurutnya, mengakui kesalahan jauh lebih terhormat jika dibandingkan berusaha menggiring opini publik.
“Lebih baik jika mereka yang bersalah berani mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada publik maupun para korban, daripada berusaha menggiring opini ke arah lain. Menghargai proses hukum merupakan bentuk taat hukum. Mengakui perbuatan dan meminta maaf itu jauh lebih baik daripada sekadar mencari-cari pembenaran,” lanjutnya.
Desakan Publik Minta Fasum Dikembalikan Fungsinya
Sebagai mantan jurnalis senior, Suwito juga mengamati, bahwa di tengah berlangsungnya proses hukum, muncul beragam desakan dari masyarakat.
"Tokoh masyarakat, elemen pariwisata, hingga warga Kota Batu sepakat meminta kepada pemerintah untuk segera menertibkan dan merelokasi para pedagang. Inti tuntutannya adalah agar ruang publik dikembalikan sebagaimana fungsinya semula.
“Berbagai masukan kami terima, intinya meminta agar ruang publik dikembalikan fungsinya. Relokasi itu mutlak menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kota Batu. Kami menyampaikan aspirasi itu.Jalan harus dikembalikan sebagai fasilitas umum, tidak boleh merampas hak pengguna jalan. Jangan sampai dilakukan pengecoran permanen atau pembangunan kios menetap di lokasi yang justru membuat kawasan terlihat kumuh dan semrawut,” ungkapnya.
Terkait rencana penertiban, Suwito juga memastikan, bahwa Pemerintah Kota Batu memiliki sejumlah lahan kosong milik pemerintah yang sangat layak dan siap dijadikan lokasi pemindahan.
Langkah ini dinilai sangat perlu dilakukan, mengingat jumlah PKL di Alun-Alun Kota Batu semakin bertambah tak terkendali dan kerap diduga dijadikan ajang jual beli lapak ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu lokasi strategis yang disarankan adalah lahan di lapangan Dispora depan kantor KONI di Jalan Sultan Agung. Lokasi ini dinilai sangat potensial dan bisa disulap menjadi pusat kunjungan wisata kuliner baru, serupa konsep wisata PKL Bukit Bintang yang sudah lebih dulu beroperasi.
“Masih banyak lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan. Lokasi di Jalan Sultan Agung itu bisa menjadi alternatif kunjungan wisata PKL baru setelah Bukit Bintang. Tujuannya agar bisa memecah keramaian dan tidak harus terpusat di seputaran Alun-Alun Kota Batu, yang menambah keruwetan dan kemacetan," jelasnya.
Dengan pemindahan tersebut, diharapkan roda perekonomian tetap berputar dan wisatawan tetap berkunjung, namun dalam kondisi yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan ruang kota.
“Jadi roda ekonomi tetap berputar, dan tetap menjadi sasaran para wisatawan, namun tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang kota,” pungkas Suwito yang diamini Bagas. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News