Langsung ke konten
NASIONAL

Beredar Surat  Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?

3 menit baca
30x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Beredar Surat  Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?

MALANG NEWS – Penyelidikan terkait dengan kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu hingga kini masih terus berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satresk...

MALANG NEWS – Penyelidikan terkait dengan kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu hingga kini masih terus berjalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, hingga pada saat ini belum ditemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli)  maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya dalam perkara tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya dibenarkan dan dinilai sangat tepat oleh praktisi hukum Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, S.H., yang juga kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, saat menyampaikan kepada awak media, pada Kamis (21/5/2026).

Baca Juga
Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Polda Jatim Gelar Rakernis

Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Polda Jatim Gelar Rakernis

NASIONAL

Dirinya menjelaskan, bahwa hal itu didasari fakta di lapangan. Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran yang merugikan korban hingga mencapai jutaan bahkan belasan juta rupiah, ternyata hanya berputar di kalangan pihak para PKL saja.

Berdasarkan informasi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, dana diketahui ditransferkan ke satu orang belakangan diketahui oknum ketua paguyuban, yang kini menjadi terduga pelaku, tanpa melibatkan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Artinya, kalau dalam praktik itu tidak ada aliran dana atau transaksi yang melibatkan pejabat daerah maupun ASN, maka ini bukan ranah pungli atau korupsi. Jadi, apa yang disampaikan Humas Polres Batu sangat benar," tegas Bagas.

Baca Juga
Datangkan Pemateri Lawyer Litigasi dari Perusahaan Finance, Kantor Hukum Maha Patih Law Office Gelar Kuliah Tamu

Datangkan Pemateri Lawyer Litigasi dari Perusahaan Finance, Kantor Hukum Maha Patih Law Office Gelar Kuliah Tamu

NASIONAL

Meski bukan dalam ranah kategori korupsi, lebih lanjut ia menegaskan, bahwasanya perbuatan itu tetap tindak pidana dalam ranah hukum umum. 

"Ya, jadi para pihak yang terlibat bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan. Pasalnya, lapak yang dibuat untuk berjualan tersebut sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan. Perbuatan menjual aset daerah demi mengeruk keuntungan pribadi, itu jelas perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Kalau ada pihak yang mengaku berhak lalu menjualnya demi keuntungan sendiri, jelas itu sudah memenuhi unsur dalam kategori pemerasan dan penipuan.

Baca Juga
Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan, Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun

Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan, Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun

NASIONAL

"Terlebih, apalagi dengan janji diberi lapak yang sebelumnya diharuskan untuk membayar sejumlah uang yang nominalnya mencapai jutaan," paparnya.

Beredar Surat Penyataan Dukungan Diantara PKL

Pihaknya juga menyoroti, berkaitan dengan beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu yang sempat beredar. 

"Kami menduga jika surat itu sengaja dibuat setelah kasus ini menjadi viral karena diberitakan di media. Jika memang benar, maka itu bisa dikategorikan langkah sengaja menghalang-halangi proses hukum atau bahasa hukumnya obstruction of justice," kata Bagas dengan penuh selidik.

Curiga Surat Pernyataan Baru Dibuat Setelah Kasus Viral

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan keabsahan hukum waktu pembuatan surat yang dimaksud, dan mencurigai jika surat itu baru dibuat belakangan sebagai alat pembenaran, setelah kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu yang kini tengah viral tersebut.

"Pertanyaan kami, kapan surat pernyataan dukungan itu dibuat? Apakah memang sudah ada sejak lama, misalnya tahun 2025 lalu? Atau baru dibuat di tahun 2026 ini, artinya saat kasusnya sudah jadi bahan perbincangan publik, dan penyelidikan kepolisian," tanya Bagas dengan curiga.

Menurutnya, pada waktu terbit surat pernyataan dukungan itu krusial untuk menilai keasliannya. Dirinya menyarankan, agar surat tersebut dikirim ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk diperiksa masa pembuatannya, sengaja dibuat baru atau sudah lama.

"Surat pernyataan dukungan itu wajib diuji laboratorium forensik Polda Jatim. Jika terbukti itu produk baru yang dibuat beberapa pekan lalu tepat setelah kasus ini mencuat, maka itu bisa dikategorikan untuk sengaja menghalang-halangi proses hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, publik dibuat heboh dan terperangah tatkala beredar surat pernyataan dukungan dari para PKL Alun-Alun Kota Batu.

Hingga kini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya jual beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
R

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.