Pemkot Batu Tata Ulang Bangunan Liar yang Berdiri di Lahan milik Negara pada Mei 2026
MALANG NEWS - Maraknya bangunan liar yang berdiri di lahan milik negara di Kota Batu membuat Pemkot Batu bersikap tegas. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui berdiri bangunan yang dipergunakan tempat usaha. Tak ingin berlarut-l...
MALANG NEWS - Maraknya bangunan liar yang berdiri di lahan milik negara di Kota Batu membuat Pemkot Batu bersikap tegas. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui berdiri bangunan yang dipergunakan tempat usaha.
Tak ingin berlarut-larut, Pemkot Batu melakukan upaya penertiban dengan cara pengawasan aset mengubah sejumlah lahan strategis yang dikuasai sepihak oleh oknum warga hingga pengusaha.
Tak pelak, karuan saja kondisi ini memicu langkah reaksi tegas Pemkot Batu untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh bangunan yang berdiri tanpa izin di atas Barang Milik Daerah (BMD) pada Mei 2026 tahun ini.
Selamatkan Aset Negara
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk pendataan ulang aset saja, akan tetapi melainkan juga sebagai upaya untuk penyelamatan aset negara yang selama ini dikelola dan dikuasai pribadi secara ilegal tanpa kontribusi yang nyata.
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H menegaskan, bahwa tumpang tindih pemanfaatan lahan daerah yang ada di Kota Batu dinilai telah melampaui batas dari kewajaran.
"Ya, itu karena banyak aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha hingga berdiri bangunan permanen tanpa dilengkapi dengan dokumen legalitas yang jelas," ungkapnya kepada awak media, pada Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, selain itu status hukum bangunan-bangunan yang didirikan untuk tempat usaha pribadi yang dimaksud tersebut masih menjadi pertanyaan di internal birokrasi Pemkot Batu.
"Maka dari itu, perlu adanya pembenahan kembali sejarah penggunaan lahan tersebut. Karena nantinya setiap bangunan aset milik Pemkot Batu akan diinventarisasi secara menyeluruh,” paparnya.
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan pendataan ulang, hal itu dilakukan sebagai salah satu fondasi tindakan represif atau penertiban.
Perda Kota Batu yang Baru
Pemkot Batu tidak ingin lagi terjebak dalam pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.
"Itu karena secara teknis, penataan ini akan dipayungi dengan Perda Kota Batu yang baru. Regulasinya nanti dirancang sebagai instrumen hukum untuk mengatur tata kelola BMD," urainya.
Tidak hanya itu, masih kata Heli Suyanto, dengan aturan ini, setiap jengkal tanah lahan negara yang dimanfaatkan untuk aktivitas komersial, maka wajib terikat dalam kontrak sewa kelola atau atau retribusi yang jelas.
Harapkan PAD Kota Batu Sesuai Target
Pihaknya saat ini juga tengah menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu, yang menguap tak tentu rimbanha akibat praktik ilegal ini.
Sebab, menurutnya setiap meter lahan milik publik memiliki nilai ekonomis yang seharusnya masuk ke PAD bukan ke kantong pribadi.
“Harapannya melalui Perda yang baru, tata kelola barang milik daerah kita menjadi lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya juga mengakui roses inventarisasi ini diprediksi bakal memakan waktu panjang, hal itu karena mengingat sebaran aset milik Pemkot Batu yang sangat luas.
"Pemkot Batu berkomitmen untuk menyelesaikan pendataan ini guna untuk mencegah aset daerah hilang atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas putra asli daerah asal Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini. (Nda)
Ditulis oleh
Redaksi Malang News