Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu pada 14 Mei 2025.

Penghentian penuntutan ini dilakukan terhadap MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kasus ini berawal pada Jumat, 07 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, ketika MNF melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman belakang Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

MNF kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya. Atas perbuatan tersebut, korban Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ), yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ya, jadi semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka,” terangnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, penghentian penuntutan ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dan sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.

“Dengan demikian, MNF dapat memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara. Pendekatan RJ ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan mempromosikan perdamaian dalam masyarakat,” pungkasnya. (Nda)

Share: