
MALANG NEWS – Dalam rangka mendukung Program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Pemerintah Desa (Pemdes Pesanggrahan) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai langkah awal untuk pendirian Koperasi Merah Putih Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu guna untuk melengkapi di tingkat Kota Batu.
Hal itu dilakukan, bahwasanya desa maupun kelurahan yang ada di Kota Batu harus berdiri Koperasi Merah Putih, dimana tidak lain untuk mensejahterakan seluruh warga masyarakat desa.
Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd menjelaskan, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kelurahan) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia.
“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan Musdesus untuk pendirian Koperasi Merah Putih, dimana salah satunya untuk melengkapi dan warga masyarakat Desa Pesanggrahan wajib ikut Koperasi Merah Putih. Dalam pembentukan kepengurusan, tujuannya agar usaha yang dilakukan untuk kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Desa Pesanggrahan,” terangnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Dirinya mengungkapkan, program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih.
“Ya, program ini sebagai bentuk komitmen dari pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat Desa Pesanggrahan,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Yudi sapaan akrabnya menambahkan, bahwasanya Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan,” imbuhnya.
Menurutnya, program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.
“Nantinya dengan keberadaan Koperasi Merah Putih Desa Pesanggrahan, dapat memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, Koperasi Merah Putih Desa Pesanggrahan ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan warga masyarakat Desa Pesanggrahan,” paparnya.
Adapun modal untuk pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pesanggrahan, nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“koperasi Merah Putih Desa Pesanggrahan ini memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi, dimana salah satu target sasaran hingga warga masyarakat sampai ke tingkat bawah, karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan, menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM, serta yang tidak kalah penting dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem, juga menekan inflasi,” urainya.
Lebih lanjut, Yudi juga mengurai lebih dalam, bahwasanya dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling bantu membantu.
“Jadi, hal itu sesuai dengan undang-undang 1945 Pasal 33 menegaskan, bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran 80.000 Koperasi Desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat melalui koperasi. (Nda)