Langsung ke konten
Berita

Kejari Batu Limpahkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor

2 menit baca
22x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kejari Batu Limpahkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan…

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021-2023, yang menyeret 5 (lima) Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah selesainya penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Tim Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H, M.H, Selasa (20/5/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut didakwa dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Para Tersangka akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama. Kejari Batu berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (Nda)

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita
AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.