Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polres Batu berhasil menangkap tiga orang pengedar uang palsu, pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, uang asli sebesar Rp 700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook.

Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan menemukan, bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta.

Setelah memastikan adanya transaksi, polisi melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop.

“Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Anggota Polres Batu yang melakukan pemantauan langsung mengamankan pelaku pertama, GA, saat transaksi berlangsung,” ungkap AKBP Andi kepada awak media, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, pelaku pertama yang ditangkap GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar,” ujar Kapolres Batu.

Mantan Kapolsek Klojen ini menegaskan, bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah para pelaku mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu.

“Maka dari itu, kami meminta masyarakat bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan,” pungkas AKBP Andi.

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo menjelaskan, bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot (pilox) akrilik, agar terasa kasar saat disentuh.

Para pelaku diduga beroperasi di malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan, agar tampak lebih menyerupai uang asli.

“Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali,” tandas AKP Anton.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. (Nda)

Share: