MALANG NEWS – Sat Reskrim Polres Batu menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Curanmor di ruang Rupatama Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (24/1/2025).
Hasilnya, dua orang pelaku spesialis pencuri motor di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batu.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yunanto menjelaskan, bahwa kedua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak stang motor menggunakan alat khusus kunci T.
“Pelau yakni inisial BSM (36) asal warga Desa Cobo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39) warga Dusun Baratemboro, Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang itu, sudah diamankan beserta sejumlah barang buktinya di Mapolres Batu,” terangnya.
Menurutnya, ihwal kronologis peristiwa Curanmor terjadi pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik Suciwati (57) selaku korban warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Pelaku menjalankan aksinya mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan alat kunci T. Dalam menjalankan aksinya, pelaku saat melihat gelaran “Cek Sound” di Lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, setelah sampai lokasi, kedua pelaku melihat satu unit motor Honda Beat warna silver Nomor polisi N 5277 LY, sedang diparkir disebelah barat lapangan, selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut, dengan merusak kontak kunci dengan alat khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKB Rudi Kuswoyo menambahkan, bawa kedua pelaku tersebut terindikasi spesialis pencuri motor, dan kini berhasil diamankan Polres Batu, dengan sejumlah barang bukti, satu buah kunci yang digunakan untuk merusak kunci kontak, kemudian plat nomor polisi, dan satu buah motor warna hitam yang digunakan oleh para pelaku sebagai sarana.
“Untuk barang bukti foto copy STNK dan foto copy BPKB, itu merupakan barang bukti surat-surat motor milik korban yang hilang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Berkaitan dengan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dimaksud,
menurutnya pernah melakukan pencurian yang sama di dua TKP berbeda.
“Motifnya untuk mencari keuntungan dari hasil menjual motor tindak kejahatan. Saat ini untuk barang buktinya yang mereka curi dijual kepada salah satu orang di wilayah kota di Jawa Timur, itu sedang kami buru, dari hasil penjualan motor tanpa legalitas kelengkapan surat dijual seharga Rp 3 juta,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batu agar berhati-hati dan selalu tetap waspada ketika parkir motor.
“Upayakan parkir ditempat parkir yang tersedia, atau ditempat yang mudah dilihat, kalau bisa ada kunci lain yang sifatnya rahasia agar tidak mudah jadi sasaran oleh para pencuri,” pungkasnya. (Nda)