Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., menggelar pers release pencapaian kinerja sepanjang tahun 2024, pada Senin (30/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No.07, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pencapaian sepanjang 2024, merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok, dan fungsi Kejari Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.

Kajari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya telah mencatatkan beberapa capaian kinerja yang patut dibanggakan, antara lain, meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur Kejaksaan, peningkatan capaian kinerja dalam penanganan perkara pidana dan perdata, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan penegakan hukum.

“Capaian kinerja ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh aparatur Kejaksaan Negeri Batu. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Kota Batu,” terangnya di hadapan awak media.

Kajari Batu, Didik Adyotomo juga mengungkapkan, bahwa dengan ini pihaknya menguraikan kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan Negeri Batu diantaranya yakni:

  1. Bidang Intelijen

Bidang Intelijen selama kurun waktu 2024 telah melaksanakan beberapa kegiatan, yakni sebagai berikut, PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat).

“PAKEM merupakan salah satu program Kejaksaan yang bertugas untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan aliran kepercayaan dan keagamaan.
Pada Kejaksaan Negeri Batu telah diselenggarakan 1 (satu) kegiatan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu, yang mana MLKI adalah wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertempat di Hotel El Royale Kartika Kota Batu. Kegiatan diisi dengan kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam Tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu,” papar Didik Adyotomo.

  1. PENKUM (Penerangan Hukum)

Penerangan Hukum merupakan Tindakan hukum preventif, yang dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada Masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan Masyarakat yang tertib hukum. Pada Kejaksaan Nege. Desa, Tokoh Masyarakat, Tim Penggerak PKK Desa, dan BPD pada Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Adapun kegiatan yang dilaksanakan secara terpisah selama 3 (tiga) hari membahas tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Ruang Hukum dan Sosial Kemasyarakatan,” urai Didik Adyotomo.

  1. JMS (Jaksa Masuk Sekolah)

Jaksa Masuk Sekolah, merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menargetkan audiensnya kepada pelajar. Program tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

“Pada Kejaksaan Negeri Batu, Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan sebanyak 11 (sebelas) kegiatan dengan rincian 8 pada sekolah tingkat menengah pertama, dan 3 pada sekolah tingkat menengah atas. Kegiatan tersebut membahas materi berkaitan dengan kasus kriminalitas pada remaja yang menjadi atensi di Kota Batu diantaranya terdapat isu Kenakalan Remaja, Bullying, Etika dan lain sebagainya,” ucap Didik Adyotomo.

  1. Jaksa Menyapa

Program Jaksa Menyapa, merupakan program yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Program ini dapat meliputi kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan melakukan dialog interaktif.

“Pada Kejaksaan Negeri Batu kegiatan Jaksa Menyapa diselenggarakan dengan bekerjasama dengan instansi media massa elektronik melalui siaran radio, dan televisi diantaranya Platform Radio RRI PRO -1 Malang dan Batu TV, yang merupakan stasiun televisi lokal Malang Raya yang berpusat di Kota Batu. Jaksa Menyapa dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 5 (lima) kegiatan dengan 1 diantaranya diselenggarakan dengan Platform Radio RRI PRO -1 Malang,” ujar Didik Adyotomo.

  1. Pemantauan Pemilu

Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantauan pemilu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan, bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.

“Adapun pada Kejaksaan Negeri Batu pemantauan pemilu dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah,” tukas Didik Adyotomo.

  1. Kampanye Anti Korupsi

Kampanye Anti Korupsi, merupakan salah satu program kerja di kejaksaan sebagai bentuk sikap menentang segala tindakan berkaitan dengan korupsi. Kampanye Anti Korupsi dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai tindakan keikutsertaan Instansi Kejaksaan pada momentum dalam upaya global melawan korupsi.

“Adapun pada Kejaksaan Negeri Batu, Kampanye Anti Korupsi diselenggarakan dengan melaksanakan 2 (dua) kegiatan meliputi kegiatan Penyuluhan Hukum, dan acara Mocopat Idol dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia. Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan menggandeng Inspektorat Kota Batu sebagai pemateri untuk memberikan Sosialisasi kepada Kepala desa dan berbagai unsur Pemerintahan Desa Kota Batu mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kampanye Anti Korupsi selanjutnya dilakukan dengan membaurkan peringatan Hari Anti Korupsi dengan acara Mocopat Idol ke-4 yang merupakan kegiatan rutin diadakan setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Batu, bekerjasama dengna Dinas Pariwisata Kota Batu. Unsur Anti Korupsi pada acara tersebut dimasukkan dengan memberikan souvenir seperti tumbler dan sticker anti korupsi kepada Peserta Lomba Mocopat Idol sebagai upaya pengenalan sejak dini tentang korupsi,” pungkas Didik Adyotomo.

  1. Bidang Tindak Pidana Khusus

Dalam kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prapenuntutan, eksekusi serta berhasil menyetorkan ke kas negara.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, berkaitan dengan hasil pencapaian kinerja Kejari Batu tahun 2024 ini, semoga ke depan kami terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” tutup Kajari Batu, Didik Adyotomo. (Nda)

Share: