MALANG NEWS – Menindak lanjuti hasil dari laporan DP 4 HS dari Provinsi Jawa Timur pada 19 Mei 2024 lalu, maka KPU Kota Batu menggelar kegiatan acara Rapat Kerja (Raker) pemetaan TPS, PPK dan PPS se-Kota Batu, yang diselenggarakan di Hotel Singhasari, Jalan Ir. Soekarno Hatta, Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Minggu (2/6/2024), yang dihadiri dari KPU, Bawaslu, Dispendukcapil, Satpol PP, jajaran Ad Hok, PPK dan PPS se-Kota Batu.
Raker tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyampaikan hasil kerja KPU Kota Batu selama ini.
Kepala Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Kota Batu, Mochamad Rizal Fakhruddin, S.T menjelaskan, bahwa rapat kerja yang dimaksud menyampaikan hasil kerja KPU Kota Batu.
“Ya, dalam hal ini adalah pemetaan TPS dengan ketentuan 1 TPS paling banyak 600 pemilih. Dari pemetaan TPS ada 137 TPS di Kecamatan Batu, 92 TPS di Kecamatan Bumiaji dan 73 TPS di Kecamatan Junrejo dengan total jumlah 306 TPS se-Kota Batu,” terangnya
Menurutnya DP 4 HS yang diturunkan ke KPU Kota Batu ada 167. 896 dengan jumlah pemilih laki-laki 83.315 dan perempuan 84.581.
“Kemudian kita lakukan pemetaan TPS, artinya pemetaan TPS itu kalau waktu pemilu itu kita ada 300 pemilih di setiap TPS kalau Pilkada ini ada 600 pemilih setiap TPS, dengan tidak menggabungkan 2 kelurahan desa dalam 1 TPS, kemudian tidak memecah pemilih dalam 1 KK. Kemudian aspek yang kita perhatikan dengan maksud, agar partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya itu tetap bisa ada kemudahan aksesibilitasnya,” ungkap Rizal.
Dari pemetaan TP, lanjut Rizal, terdapat 302 TPS dengan rata-rata TPS di Kota Batu 556 pemilih di setiap TPS.
“Jumlah pantarlih kita mengacunya pada draf dari KPU tentang penyusunan daftar pemilih yang sekarang dalam proses diundangkan. Ketika 1 TPS jumlah dibawah 400 pemilih itu pantarlihnya 1 orang, sedang untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih pantarlihnya ada 2, di Kota Batu yang dibawah 400 pemilih ada 3 TPS, 1 di Dusun Gangsiran Desa Telekung dan 2 di Dusun Dadapan Desa Pandanrejo,” imbuh Rizal.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina juga berharap ada penyamaan persepsi, penyamaan komitmen dari PPK dengan PPS.
“Karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pembentukan pantarlih yang akan diumumkan pada 5 Juni hingga 7 Juni nanti, selanjutnya kita akan melakukan proses pendaftaran selama hampir seminggu kemudian verifikasi administrasi dan akan diumumkan dan akan dilantik pantarlih terpilih ini pada 24 Juni 2024, dengan masa kerjanya sebulan hingga 25 Juli 2024,” terangnya.
Karena tahapan Pilkada ke depan sisa waktu 6 bulan, lanjut Marlina maka semua petugas harus memahami dan cepat belajar terkait regulasi yang mengatur tahapan tersebut.
“Seperti dengan jumlah DPT sesuai dengan DP 4 yang diturunkan KPU RI melalui Kemendagri terdapat 167.896 jumlah DPT, sementara di Kota Batu berdasarkan DP 4,” tandas Marlina. (Nda)