Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polres Batu menggelar Press Release ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu siswa yang bersekolah di SMPN kelas 7 Kota Batu meninggal dunia, usai di keroyok temannya.

Bertempat di Mapolres Batu Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Sabtu (1/6/2024). Kegiatan Press Release juga dihadiri Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori, Kepala Sekolah SMPN 2 Batu Ida Misaroh.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T dihadapan awak media mengungkapkan, jika para pelaku telah diamankan di Mapolres Batu, dan kasusnya telah ditangani Polres Batu.

“Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024 dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB dengan tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batur, Kota Batu. Untuk korban berinisial RWK umur 14 tahun, pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13),” ungkap AKBP Oskar.

Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara memukul korban secara bergantian.

“Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB salah satu pelaku KA menjemput RWK (korban) dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke rumah MA, selanjutnya korban diajak ke Jalan Cempaka, dan setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu MI, KB dan AS. Kemudian korban diturunkan oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri,” terang AKBP Oskar.

Tak berhenti di situ, lanjut Kapolres Batu AKBP Oskar, korban kemudian juga di tendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban. Kemudian oleh MA korban juga sempat di seret. Setelah melakukan kekerasan kepada korban, oleh KA dan AS korban diantarkan pulang, namun hanya sampai di Jalan Lahor dekat SPBU. Setelah diturunkan, korban kemudian ditinggal begitu saja oleh KA dan AS.

“Pada hari Jumat tanggal 31 Mei tahun 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala belakang disertai dengan perutnya terasa mual kepada orangtuanya. Selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orangtuanya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini mengungkapkan, bahwa peran dari masing-masing pelaku yang juga anak dibawah umur, KA membawa korban kemudian memvideo di tempat kejadian perkara.

“Kemudian MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang juga menendang sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Lalu, MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian perut yang bawah, paha dan pantat serta kemudian menyeret korban. Untuk peran AS menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA juga melakukan pemukulan,” papar Oskar.

Berkaitan dengan barang bukti, pihak Polres Batu berhasil mengamankan dari tangan lima pelaku yang juga dibawah umur itu.

“Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju seragam sekolah, celana hitam dan baju berwarna abu-abu dengan rincian ada sembilan poin barang bukti yang berhasil kami amankan,” urai AkBP Oskar.

Perwira menengah polisi dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini menguraikan, bahwa motif daripada para pelaku MA awalnya tersinggung oleh korban, karena diminta untuk mencetak ngeprint tugas sekolah pada saat malam hari.

“Ya, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” urai AKBP Oskar.

Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMPN Kota Batu itu, kepada para pelaku pihak Polres Batu menyangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Batu AKBP Oskar.

Kapolres Batu AKBP Oskar juga mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.

“Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya,” ungkap AKBP Oskar. (Nda)

Share: