Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si mengatakan, jika sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli, yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Kombes Pol. BuHer sapaan akrabnya, pada Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Dua dari lima orang tersangka, yakni EC dan MS merupakan residivis,” ungkap Kapolresta Malang Kota.

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring.

“Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki,” terang Kombes Pol. BuHer.

Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” papar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Buher.

Kapolresta Malang Kota juga berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motornya, bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang dimiliki, nantinya apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor, maka akan diserahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis,”pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, jika masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online. Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” kata AKP Anton.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

“Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada
tersangka AKF,” papar AKP Anton.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, masih kata AKP Anton, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (And)

Share: