Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS– Kejaksaan Negeri Kota Batu bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde, atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika.

Kegiatan acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung pada Selasa (18/7/2023) ini, masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63.

Kajari Kota Batu Agus Rujito, S.H., M.H, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman penduduk.

“Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” ujar Agus Rujito.

Dirinya mengungkapkan, bahwa terdapat barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 79 perkara, yaitu Sabu sejumlah 119,66 gram, Ganja 10495 gram, Pil Double L 13.737 butir, Pil T sebanyak 771 butir, Pil Logo Y sebanyak 3000 butir, Minuman Keras 27 botol, Handphone 30 unit, serta Senjata Tajam 4 buah.

“Ya, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” harap Agus Rujito.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, barang bukti yang ada dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal.

Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman. (Yan)

Share: