MALANG NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, S.H., M.H menysaksikan langsung Restorative Justice, perdamaian secara adat oleh ketua adat Desa Tulungrejo Suliono yang juga Kades setempat, di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Rabu (9/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Hadi Purwanto disaksikan oleh Kajari Batu dan dihadiri para Tokoh Adat , Tokoh Agama kemudian dihadiri oleh pelaku bersama keluarga pelaku serta korban bersama keluarga korban.
Hadir pula Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Edi Sutomo, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Batu Yogi Sudharsono, SH bersama Kasubsi Pratut Kejari Batu Fajar Kurniawan, S.H.
Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa kronologis pelaksanaan Restorative Justice karena adanya kejadian kasus dugaan penganiayaan dengan korban yakni atas nama inisial D yang dianiaya dan dikeroyok oleh dua pelaku berinisial S dan U.
“Restorative Justice Perdamaian Secara Adat di lakukan di Punden Watu Gabang Desa Tulungrejo, karena Punden tersebut dianggap tempat yang dianggap sakral, dan semenjak dahulu digunakan untuk menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan damai santun dan tidak saling menjatuhkan atau saling menyalahkan dengan kata-kata kasar,” terang Edi Sutomo.
Kepala Desa Tulungrejo Suliono yang membuka Restorative Justice menyampaikan, bahwa Desa Tulungrejo dari dulu tidak pernah ada permasalahan atau pertikaian dengan Desa Sumbergondo.
“Para pihak antara para pelaku dan korban, agar saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan masing-masing selanjutnya dapat berdamai,” kata Suliono yang juga Ketua Adat Desa Tulungrejo.
Selanjutnya, Suliono memberikan kesempatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H untuk memberikan pengarahan.
“Saya merasa salut dan bangga kepada Desa Tulungrejo yang sudah mempunyai hukum adat untuk menjaga perdamaian di Desa Tulungrejo, serta para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” ujarnya.
Kemudian, Suliono membacakan Tuntutan Adat kepada para pelaku dan korban, karena masing-masing juga mempunyai kesalahan meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. Para pelaku wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan memberikan nafkah sampai bisa bekerja kepada Korban.
2. Para pelaku dan korban sama-sama harus mendapat sanksi adat dari masing-masing desa, karena sama-sama mempunyai kesalahan.
3. Para pelaku dan korban bersedia melaksanakan denda adat masing-masing Desa.
4. Para pelaku dan korban sama-sama mengakui perbuatannya dan kesalahannya, serta menyesal atas kesalahan masing-masing.
5. Para pelaku dan korban tidak boleh ada dendam dan upload di media sosial atau saling sindir.
Usai pembacaan Tuntutan Adat, pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani pernyataan bersama.
Suliono mengungkapkan, bersama para pelaku dan korban yang diketahui oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumber gondo, Pemangku Adat serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan dsaksikan oleh Kajari Batu.
“Restorative Justice ini diakhiri dengan saling memaafkan antar kedua belah pihak, dan ditutup dengan doa bersama,” pungkasnya. (Yan)