Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” kata Kapolri, pada Jumat (21/10/2022) di Jakarta.

Pihaknya menegaskan, sesuai dalam surat telegram yang sama, bahwa personil Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

“Ya, terutama pada saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Red)

Share: