Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Pengusaha persewaan mobil di Malang Raya LM, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil miliknya ke Kepolisian Resort (Polresta) Malang Kota.

Laporan ini dilayangkan oleh LM melalui kuasa hukumnya Daluh E Prasetyo, S.H dan Muhammad Calvin Alfarizy, S.H pasca 3 (tiga) unit mobil rentalan miliknya raib dan digelapkan oleh salah satu mitra (penyewa) berinisial HN (Handoko), warga yang berdomisili di sekitaran Pasar Besar Kota Malang dengan nomor laporan LP/B/365/VIII/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa Hukum LM, Daluh E Prasetyo, S.H, saat dikonfimasi media, Kamis (15/9/2022) mengatakan, kronologi penggelapan 3 unit mobil milik kliennyennya ini bermula dari penyewaan mobil yang dilakukan oleh terlapor (HN), tepatnya pada April (Bulan Ramadhan-red) lalu.

“Pada bulan pertama tidak ada masalah dan berjalan dengan baik, akan tetapi masuk pada bulan ke dua, pembayaran persewaan mulai mengalami keterlambatan, hingga pada bulan ke 3 saudara HN tidak bisa dihubungi lagi atau loss contact,” kata Daluh kepada awak media.

Pengacara dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Daluh E Prasetyo and Partners yang berkantor di Jalan Satsui Tubun 4, RT.005/RW.003 Kota Malang ini membeberkan, bahwa tiga unit mobil yang diduga digelapkan oleh HN terdiri dari Honda Brio, Avanza dan Suzuki R3.

“Setelah 3 unit kendraan ini hilang dan klien kami melakukan pengecekan GPS, ditemukan sinyal dari unit Honda Brio di Tajinan Kabupaten Malang, dan unit tersebut sementara dikuasai saudara RK. Namun, ketika klien kami coba mendatangi pada hari pertama, klien kami mrndapati unitnya ada disana dengan kondisi Ban Mobilnya kempes. Saat itu, saudara RK sempat bersitegang dan hampir terjadi benturan fisik,” ungkapnya.

Guna menghindari benturan fisik, Daluh menerangkan, jika kliennya memilih pulang dan besoknya (hari ke dua) melanjutkan dengan komunikasi dan bertemu, namun masih terjadi perdebatan antara RK dan pilah LM.

“Dalam pertemuan tersebut saudara RK mengaku, bahwa menerima unit tersebut dari HN dan meminta 15 Juta Rupiah agar unit tersebut dikeluarkan. Akan tetapi klien kami keberatan dan dua hari pasca itu, sinyal GPS unit Honda Brio hilang dan diduga sengaja dirusak,” papar pengacara muda ini.

Sementara itu, Lima Mawardi (LM) pemilik 3 unit kendraan yang hilang ini saat dikonfirmasi terpisah menerangkan, jika pihaknya telah melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan menunjuk Daluh E Prasetyo and Partners sebagai tim kuasa hukumnya.

“Harapan saya ya, semoga 3 unit mobil saya bisa segera kembali dan kami mempercayai itu kepada bapak-bapak Kepolisian,” ujarnya.

Lima Mawardi (LM) juga sempat membeberkan, jika pelaku HN dalam aksinya diduga telah berhasil menggelapkan sujumlah 31 unit mobil.

“Ya, itu mobil rental milik para agen rentalan mobil di Malang Raya,” urainya.

Berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil rentalan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasarteskrim) Polresta Malang AKP Bhayu Febrianto P, S.H., S.I.K., M.I.K, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa laporan sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit 6 (RANMOR) Reskrim Polresta Malang Kota.

“Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menanggapi persoalan ini akan melaksanakan prosedur hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya singkat. (Yan)

Share: