Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Jajaran Polresta Malang Kota rutin menggelar operasi maupun razia terkait dengan potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Malang.

Beberapa saat lalu di Kota Malang sempat viral, hal itu dipicu dengan tagline sebuah tempat hiburan yang mengkampanyekan “Say No To Drug Say Yes To Alcohol” untuk menarik minat pelanggannya.

Tak pelak, hal itu sangat dikecam oleh seluruh masyarakat karena dianggap telah mengkampanyekan hal yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, terutama untuk generasi muda di Kota Malang.

Menanggapi beredarnya kejadian viral tersebut, Polresta Malang Kota merespon cepat dengan mendatangi lokasi Twenty KTV and Bar yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Jumat (26/8/2022).

Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K bersama personel Polsek Blimbing dengan dibantu Jajaran Sat Samapta  Polresta Malang Kota, menggelar razia minuman keras di lokasi tersebut sekaligus meminta keterangan pemiliknya.

“Tagline yang sempat viral di Kota Malang ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tidak tegas. Sesuai arahan dari Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” tegas Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihaknya untuk senantiasa menciptakan situasi kondusif di Kota Malang.

“Maka dari itu kita menggelar razia rutin di tempat-tempat hiburan maupun lokasi lain, yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas utamanya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” papar Kompol Yanuar Rizal Ardianto .

Pihaknya juga telah meminta keterangan pihak pengelola, terkait informasi adanya papan reklame tentang ajakan meminum minuman beralkohol yang sempat viral beberapa hari yang lalu.

“Ya, atas kejadian itu pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan tersebut, reklamenya juga telah diturunkan, kami juga telah memberikan peringatan keras,” terang Kapolsek Blimbing.

Menurutnya, upaya bar yang membuat promosi dengan cara yang menyalahi ketentuan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Kota Malang, tak terkecuali Kapolresta Malang Kota.

“Cara promosi yang viral ini sangat menjadi perhatian khusus dari Polresta Malang Kota yang memang harus segera ditindak tegas, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar,” pungkas Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Sebagai informasi, dalam kegiatan pelaksanaan razia minuman keras yang digelar, setidaknya ditemukan 13 jenis minuman keras dari berbagai merek dan kemudian disita oleh anggota Kepolisian, karena tidak sesuai dengan ketentuan edar. (And)

Share: