Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda. Sejatinya dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-22, yang rencananya digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022) siang.

Berkaitan dengan sidang yang ditunda tersebut berbuntut panjang, pasalnya tim kuasa hukum dari terdakwa JEP tak terima lantaran dituduh AMS, jika sidang ditunda gara-gara permintaan dari pengacara JEP.

“Yang menjadi pertanyaan buat kami, mengapa Arist Merdeka Sirait sengaja dengan niat sendiri dia posting di instagramnya menyatakan, bahwa ditundanya persidangan tersebut karena pengacara. Menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Arist Merdeka Sirait selalu kerjaannya memfitnah dari awal bilang ada bukti ciuman di gang, ngomong di podcastnya Deddy Corbuzier, kami tantang Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya,” tegas Ditho Sitompoel, S.H., M.H kepada awak media.

Menurutnya, agar masyarakat mengetahui terkait dengan sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, pihaknya mengungkapkan jika itu karena berkas-berkas yang bakal diserahkan kepada majelis hakim perlu dilakukan cek dan ricek oleh JPU terlebih dahulu.

“Jadi bukan karena pengacara meminta penundaan, karena kami meminta bukti jika terduga korban mendapatkan intimidasi. Itukan salah besar, Arist Merdeka Sirait karena tidak hadir dalam persidangan adanya diluar, kok bisa ngomong mempengaruhi opini publik seakan-akan yang menunda persidangan itu kami. Itu fitnah, kami akan melakukan upaya hukum terhadap anda,” ujar Ditho.

Ditempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel menyampaikan, jika sidang prmbacaan tuntutan ditunda karena ada beberapa hal penambahan berkas-berkas perkara secara hukum.

“Jadi yang meminta sidang pembacaan tuntutan penundaan adalah JPU. Arist Merdeka Sirait telah memfitnah, membocorkan apa yang terjadi dalam sidang tertutup yang mengatakan, bahwa sidang ditunda karena permintaan pengacara. Kita akan laporkan dia, baik kepada kejaksaan, maupun kepada ketua PN. Bagimana dia bisa melakukan perkataan yang tidak benar dengan menceritakan yang terjadi di dalam persidangan tertutup dengan sebuah kebohongan. Arist bertanggung jawab kau,” ungkap Bang Hotma, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu saja, Ditho Sitompoel juga menimpali jika apa yang dilakukan AMS kepada pihaknya tak mendasar, bahkan menurutnya telah memfitnah tim kuasa hukum JEP.

“Kepada Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya jangan cuma ngomong saja, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya, itu jelas,” tukasnya.

Pun demikian dengan Hotma Sitompoel juga menambahkan, jika pihaknya telah mengetahui dan sudah jelas apa yang menjadi tujuan dari AMS tersebut.

“Merdeka Sirait mimpi bisa menjadi direktur di SMA SPI ini, dia bawa demonstran dia tulis itu, dia hancurkan SPI ini dengan catatan ditutup dan dia akan mengambil alih. Sirait insyaf kau, mudah-mudahan Tuhan mengampuni kau. Malulah dengan cita-citamu yang kotor itu, sampaikan itu kawan-kawan media. Malulah kau wara wiri, kau Komnas Perlindungan Anak apa perlindunganmu terhadap anak-anak di kolong jembatan, dan di pinggir-pinggir jalan itu? Mana, laporan Komnas Perlindungan Anakmu? Kau cuma datang kesana-kesini podcast-podcast semua orang tau jangan pernah punya niat jahat, kalau kau adil kau harus tegakkan keadilan, jangan bilang hukum yang berat, tutup SPI malu dong kau sudah usia lanjut,” tandasnya. (Yan)

Share: