Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Soal ratusan pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Umum (PSU), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemerintah Batu, Bangun Yulianto, ST., MT angkat bicara.

Menurut Bangun Yulianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), diketahui telah tiga kali memanggil pengembang, namun menurutnya tidak direspon oleh pengembang.

Hal itu terkait dengan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), yang mana merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

“Pemkot Batu melalui DPKP sudah melakukan kerjasama pendampingan untuk penyerahan PSU pada awal tahun lalu,” kata Bangun saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya, pada Senin (21/03/2022).

Menindak hal itu, pihaknya memberikan kepada Kejaksaan Batu untuk memanggil, dan mengklarifikasi kepada pengembang yang telah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya.

“Itu juga tidak ada respon. Meski dari pihak Kejaksaan Batu sudah melakukan dan telah mengundang mereka, dari situ pengembang ternyata membandel juga tidak datang tanpa ada adanya alasan dan kejelasan yang pasti,” ungkapnya.

Kejaksaan Batu lanjut Bangun Yulianto, sudah memanggil bahkan sampai tiga kali. Meski begitu, menurutnya pengembang banyak yang tidak memberikan respon yang baik, bahkan terkesan mengabaikan.

“Tidak memberikan respon ini bermacam-macam kemungkinan. Kemungkinannya perumahan-perumahan itu sudah lama. Makanya ini nanti akan koordinasi lagi kira-kira ini harus seperti apa,” ungkap dia.

Terlebih, masih kata Bangun Yulianto, juga ada monitoring dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang
menurutnya setiap tiga bulan ada monitoring dengan KPK terkait dengan PSU tersebut.

“Nantinya akan saya laporkan juga kondisi perkembangan seperti ini. Melaporkan ke KPK ketika kita dimonitoring oleh mereka. Bahwa, di Kota Batu kondisinya seperti ini, dan kita sudah melangkah seperti ini, begitu,” ujar Bangun.

Setelah dilaporkan ke KPK, maka nantinya arahannya seperti apa kelanjutannya dari pelaporan ke KPK itu.

Saat ditanya ketika terdapat ada pengembang yang diketahui menjual PSU, mengingat KPK pernah menyampaikan kalau ada seperi itu bisa terjerat pidana ? “Ya, PSU itu tidak boleh dijual, yang jelas memang tidak boleh dengan alasan apapun,” tegas Bangun.

Ditanya lagi dari sejumlah 37 pengembang tersebut apa ada yang terindikasi menjual PSU? Bangun mengatakan belum mengetahuinya.

“Kita belum mendapatkan itu. Karena dari sejumlah 37 pengembang itu tidak ada  konfirmasi ke kita.Tapi disitu ada sejumlah 14 pengembang yang sudah menyerahkan ke kita secara administrasi,” terangnya.

Yang 14 ini , urai Bamgun Yulianto, bakal menuju ke penyerahan fisik. Itupun menurut dia, masih terganjal dengan pembiayaan soal peta bidang.

“Ada beberapa yang keberatan untuk membiayai peta bidang. Tentu saja ini juga akan menjadi konsen KPK, dan ini nantinya juga akan saya sampaikan ke KPK nanti,” janjinya.

Penyampaian itu, nantinya beber dia, yang sudah ditindaklanjuti dari pertemuan-pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Ini nanti akan saya laporkan juga saat ada monitoring dengan KPK. Dasar hukumnya apa yang bisa kita pakai untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ditanya jumlah pengembang keselurahan yang ada di Kota Batu? Pihaknya menyebut jumlahnya ada seratus lebih.

“Totalnya pengembang di Kota Batu, yang tercatat jumlahnya 111, dari sejumlah itu, baru ada 14 pengembang yang menyerahkan administrasi, kalau fisiknya belum,” papar dia.

Lantas, tambah Bangun Yulianto, dari sejumlah 37 pengembang itu saja, menurut dia masih dalam tahap penyerahan administrasi, yakni masih 14.

“Ya, jadi dari total 111 itu saat ini belum ada penyerahan fisik. Yang ada 14 saja yang menyerahkan adiministrasi. Disitu nanti akan saya sampaikan ke KPK, solusi selanjutnya dari KPK seperti apa,” pungkasnya. (Yan

Share: