MALANG NEWS – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti ganja yang berhasil di amankan seberat 14,5 kilogram.
Hal ini di sampaikan pada saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman depan Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (9/3/2022) pagi.
Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini, berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap, yakni dengan barang bukti masing-masing 3,5 kilogram dan 11 kilogram itu, secara gamblang dipaparkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si di hadapan awak media.
“Ya, dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalah gunaan peredaran narkoba ini. Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kilogram di tangan tersangka FR (38), saat berhasil diringkus di rumahnya,” ungkap AKBP Deny.
AKBP Deny menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat Polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang.
“Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja, yang terbungkus lakban coklat,” ujarnya.
Menurutnya, ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).
“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau,” tukas AKBP Deny.
Selain itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27).
Penangkapan RK itu terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (2/3/2022) dini hari.
“Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, kami berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). Selain itu, RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba,” beber AKBP Deny.
Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu dengan total BB seberat 14,5kg.
“Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya mulai ancaman empat, 12 tahun penjara, hingga penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Deny. (And)