Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sungguh miris nasib yang dialami Mulyanto, salah seorang warga Perumahan Puri Indah A2, No 8, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pasalnya, dirinya bersama keluarganya siang ini, Rabu (26/1/2022) harus mengosongkan rumahnya, hal itu dikarena adanya surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, dengan nomor 18/Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Kepada awak media, Mulyanto menceritakan ihwal kronogis peristiwa yang menimpanya bermula saat dirinya pada 2011 meminjam uang ke Bank BTN Kota Malang sebesar Rp 100 juta, dan uang tersebut kemudian dibuat usaha di rumah.

“Jadi berawal saya pinjam uang Rp 100 juta untuk usaha, namun ternyata di dalam perjalanan usaha yang saya rintis mulai dari nol tidak semulus yang saya harapkan, sehingga terjadi kolap dan usaha yang baru saja saya jalani akhirnya terpaksa gulung tikar,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca menahan sedih.

Dirinya mengungkapkan, jika setelah itu otomatis harus membayar ke Bank BTN Cabang Malang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, setelah itu dirinya diberi tau karena terlambat membayar berupa tagihan dari bank.

“Pada akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank tersebut, yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan sebesar Rp 15 juta, tapi anehnya justeru sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta,  padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih,” ungkap Mulyanto.

Setelah itu, lanjut Mulyanto, dirinya melakukan upaya untuk bernegoisasi kepada pihak bank, namun gagal. Tak kurang akal, dengan niat baik kemudian Mulyanto minta untuk dipertemukan dengan pimpinan cabang.

“Saya juga sudah berkirim surat, tapi sama sekali tidak direspon. Tahu-tahu informasi yang saya terima sudah di lelang oleh pihak bank. Saya sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap, agar pengadilan bisa mengadili masalah yang saya alami,” tukas dia.

Tak hanya itu, masih kata Mulyanto, dengan peristiwa yang terjadi saat ini diakuinya uang pelunasan yang ada di bank, iapun juga mengaku tidak diberitau.

“Jujur, saya merasa dizolimi, karena rumah saya ternyata dilelang dengan jumlah Rp 270 juta. Pada hal, saya sendiri juga tidak tau. Berdasarkan informasi yang saya terima, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya. Kalau untuk luas tanah dan bangunan saya keseluruhan 123 meter persegi,” beber dia.

Mulyanto lebih jauh juga mengungkapkan, jika saat ini usai rumahnya dieksekusi, dirinya bersama istri dan anak-anaknya tak punya tempat tinggal lagi, dan bingung harus kemana.

“Mau bagaimana lagi, jadi terpaksa kami saat ini memang tidak punya tempat tinggal tetap, rencananya kami bakal numpang tinggal ke rumah teman dengan berpindah-pindah tempat, agar tidak terkesan merepotkan,” urai dia dengan sedih.

Di tempat yang sama, Mohan Ayusta Wijaya, SH selaku Panitera PN Malang menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas  perkara eksekusi yang terdaftar pada PN Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Lie Andry Setyadarma asal Surabaya melawan Mulyanto.

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021, sehingga kami disini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang,” kata Mohan Ayusta Wijaya.

Menurutnya, pada saat permohonan telah diajukan di PN Malang, dan PN Malang telah memanggil dan melakukan “anmaning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “anmaning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari untuk mengosongkan objek sengketa, namun termohon masih belum melakukannya.

“Maka dari itu kami melaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan rumah per tanggal 29 Desember 2021, namun baru kita laksanakan, Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2, Nomor 8, RT 4 RW 2, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Lebih lanjut Mohan juga mengungkapkan, jika sudah ada pemenang lelangnya atas nama Lie Andry Setyadarma yang sekarang menjadi pemohon eksekusi.

“Namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian dilelang itu bukan ranah kami,  tapi yang jelas memang ada,” ujar dia.

Saat disinggung terkait dengan kredit bank, diakuinya tidak mengetahui, tetapi informasi dari termohon waktu ke kantor itu untuk modal usaha tahun 2010.

“Tapi saya gak tau, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha, kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN katanya informasinya seperti itu. Tapi kemudian ada risalah lelang ini, jadi pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, pemenang lelang atas nama Lie Andry Setyadarma saat diwawancarai awak media tidak mengucapkan sepatah katapun, bahkan ketika ditanya langsung beranjak pergi.

Sementara itu, Budi Ariyanto, SH selaku kuasa hukum Mulyanto menegaskan, jika pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait dengan eksekusi tersebut.

“Ya, pastinya kami bakal melakukan upaya hukum banding, karena klien saya merasa dirugikan karena sudah melunasi hutang-hutangnya kok malah dilelang dan malah rumahnya dieksekusi, pada hal sudah ada niat baik untuk melunasi semua hutangnya,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Desa Beji, Deny Cahyono saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika terkait dengan eksekusi rumah warganya itu sudah ada surat pemberitahuan dari PN Malang.

“Kalau surat pemberitahuan eksekusi memang ada. Tapi saya waktu itu pada saat kegiatan eksekusi tidak mengikuti, karena ada rapat dari pemberdayaan,” tandas Sabeni sapaan akrabnya. (Yan)

Share: