MALANG NEWS – Kepala Desa se-Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah (APEL), menyikapi soal adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 5,7 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Batu.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, usai mengikuti kegiatan acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai Bagi Perangkat Desa, dan Organisasi Wanita se-Kota Batu, yang digelar di hotel Senyum World, Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (16/11/2021 ).
“Ya, tadi seperti yang telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso, MM, bahwa 25 persen dari Silpa DBHCHT sebesar 5,7 miliar akan di alokasikan untuk kesehatan. Maka dari itu kami berharap, agar dana tersebut bisa di alokasikan juga untuk pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan di Pemerintahan Desa se-kota Batu,” kata Wiweko kepada awak media.
Wiweko yang juga Ketua APEL Kota Batu ini menbahkan, jika pihaknya juga membutuhkan sarana dan prasarana untuk pelayanan kesehatan di setiap desa-desa, seperti Posyadu.
“Karena Posyandu juga menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat desa terutama bagi anak-anak dan para lansia. Selain itu, mobil ambulance juga sangat kami butuhkan untuk mengantar warga yang akan berobat ke rumah sakit,” imbuh dia.
Diungkapkan Wiweko, APEL juga berharap, jangan sampai pihaknya mendengar Pemkot Batu kesulitan dalam mengalokasikan pengunaan dana hasil bagi cukai tersebut.
“Karena sangat disayangkan, apabila ada pengalokasian DBHCHT untuk kesehatan sulit, padahal masih banyak pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di desa yang belum terpenuhi,” ungkap dia penuh harap.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan, S.Sos juga menyampaikan, bahwa sebenarnya untuk dana bagi hasil cukai yang dimaksud bisa di alokasi untuk sarana dan prasarana, terkait dengan fasilitas kesehatan yang ada di desa-desa.
“Seperti pengadaan mobil ambulan bagi 24 desa dan bisa juga untuk pembangunan Posyandu, maupun dengan sarana dan prasarana yang lainnya,” tukas Manan sapaan akrabnya.
Masih di kesempatan yang sama, Kepala Desa Junrejo Andi Faizal Hasan juga menyatakan, bahwa selama ini kepala desa belum paham terkait dengan aturan main DBHCHT itu, karena menurut dia sejauh ini masih belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kota Batu.
“Setelah dana masuk ke Pemerintah Kota Batu, itu porsi desa seberapa, aturan mainnya bagaimana atau bisa tidaknya desa mendapatkan bagian dana tersebut, karena sampai sekarang kepala desa se-Kota Batu belum paham semua,” ucap Faisal.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap sekali agar Pemerintah Kota Batu bisa berbagi informasi kepada pihak Pemerintah Desa, terkait dengan pengunaan DBHCHT yang dimaksud.
Menurutnya, jika seandainya saja bisa di alokasikan untuk desa kenapa tidak di berikan untuk pemenuhan sarana prasarana kesehatan yang ada di desa-desa.
“Jadi, kalaupun memang tidak bisa kami juga tidak memaksa, intinya jangan sampai kami mendengar bahwa Pemkot Batu kesulitan mengalokasikan DBHCHT untuk kesehatan, karena kami di desa sangat membutuhkan sarana dan prasarana untuk pelayanan kesehatan, terutama bagi warga masyarakat desa kami,” paparnya.
Sementara itu, Dra. Emilyati, M.Si selaku Kepala Dinas Badan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Pemerintah Kota Batu menjelaskan, bahwa untuk ke desa memang tidak ada alokasi ke sana.
“Jadi, kalau untuk BLT memang ada untuk 130 orang masyarakat kita yang kerja di pabrik rokok, untuk penegakan hukumnya kita laksanakan sosialisasi dengan sasaran 2.212 orang, dan sekarang kurang lebih sudah 65 persen yang sudah mengikuti sosialisasi,” terang Emil.
Masih kata Emil, pihaknya lebih banyak mengundang perangkat desa dan ibu-ibu PKK.
“Dikarenakan mereka adalah sosok-sosok yang cukup dikenal masyarakat, jadi sosialisasinya lebih mudah dan mengena,” tandasnya. (Yan)