Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Soal peristiwa penggembokan dan perantaian motor milik salah seorang jurnalis secara sepihak oleh salah satu leasing di Kota Malang, membuat geger publik dan menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat Malang Raya.

Pasalnya, debitur yang dengan niat baik akan menyelesaikan tunggakan bukan malah mendapatkan solusi baik, akan tetapi malah mendapatkan bujuk rayu oleh seorang oknum yang mengaku suruhan leasing tersebut, serta tanpa sepengetahuan debitur sepeda motornya malah dirantai dan digembok.

Sebuah hal yang cukup ironis, terlebih terjadi di masa-masa pandemi yang mana banyak masyarakat menjerit akan himpitan ekonomi, tetapi dilain sisi masih juga ada pihak yang berlaku apatis, seperti halnya peristiwa yang menimpa Sutikno (jurnalis) warga Jalan Laksda Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (9/10/2021) lalu.

Melalui kuasa hukumnya beberapa Advokat Publik dari LBH Malang, Sutikno (41) mencoba menempuh penyelesaian permasalahan tersebut secara baik-baik, namun lagi-lagi bukan solusi yang didapat melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang dimaksud.

“Ya, kemarin itu (Selasa, 12/10/2021) saya dengan didampingi rekan-rekan wartawan dan dari LBH Malang, mencoba mencari informasi dan solusi terkait permasalahan ini dengan mendatangi kantor leasing di Jalan Buring tempat dimana motor saya dirantai dan digembok,” kata Cak Tik sapaan akrabnya kepada awak media, pada Kamis (14/10/2021).

Jurnalis senior Malang Raya ini menambahkan, namun akan tetapi seolah pihak leasing melempar kewenangan bahwasanya terkait permasalahan tersebut, adalah kewenangan dari pihak leasing Singosari.

“Ini kan sangat aneh, saya malah disuruh ke kantor leasing yang di Singosari, karena menurut pihak leasing di Jalan Buring kewenangannya berada pada kantor leasing yang beralamat di Kecamatan Singosari. padahal kan saya nasabah leasing di kantor Jalan Buring, lagipula motor saya dirantai dan digembok juga disitu,” keluh Sutikno seakan tak percaya dan tak habis pikir.

Sementara itu, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H bersama beberapa Tim dari LBH Malang yang juga selaku Kuasa Hukum Sutikno menyayangkan atas terjadinya peristiwa ‘penggembokan dan perantaian’ oleh pihak leasing yang dimaksud.

“Ini yang perlu kita pertanyakan, kenapa sampai terjadi peristiwa penggembokan dan perantaian sepihak, yang mana hal itu terjadi di kantor leasing pula. Darimana rantai dan gembok itu berasal? apakah sudah disiapkan sebelumnya? apa motif membalut niat yang membuat pihak leasing melakukannya? serta seperti apa prosedurnya dan mekanisme dari pihak leasing?,” ucap Andi dengan penuh selidik.

Mantan wartawan ini menambahkan, padahal kliennya tersebut mau menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

“Makanya kami mau menghadap ke kantor, tapi bukannya solusi yang didapat malah motor yang dikendarai klien kami yang biasa dipakai untuk liputan mencari berita setiap hari, malah digembok dan dirantai,” paparnya.

Alumnus Unisma ini juga menguraikan, bahwasanya sudah seharusnya masyarakat memahami akan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana menyatakan mengubah Pasal ayat 2 dan 3 Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia, karena dianggap bertentangan dengan UUD 45.

“Jelas sekali makna putusan MK tersebut yakni guna menciptakan kondusifitas di masyarakat terkait eksekutorial jaminan fidusia, agar lebih berprikemanusiaan. Tapi ironisnya ini kok malah main rantai dan gembok secara sepihak pula,” ungkap dia.

Dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dan beberapa rekan seprofesi, pada akhirnya Sutikno melaporkan peristiwa naas yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Semoga saja permasalahan ini lekas selesai dengan baik, jangan sampai ada aksi-aksi tandingan semisal seperti masyarakat sendiri yang turun tangan dengan menggembok dan merantai kantor leasing,” tegas dia.

Menurutnya, masyarakat dewasa ini banyak yang risih atas terjadinya peristiwa penjabelan (penarikan-red) sepeda motor secara sepihak oleh pihak leasing.

“Banyak laporan yang masuk ke LBH Malang, negara kita negara hukum, yang mana menjunjung tinggi etika nilai sopan santun di dalam berkehidupan masyarakat. Jangan sampai aksi-aksi premanisme di Kota Malang yang kondusif ini dinodai oleh oknum leasing yang berkedok preman,” tandasnya. (Yan)

Share: