
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K, M.Si saat memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran miras ilegal. (And)
MALANG NEWS – Meski saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan padatnya kegiatan Polresta Malang Kota dalam penanganan Covid-19, namun tidak menyurutkan tanggung jawab Polresta Malang Kota, berkaitan dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum yang tetap nekat melakukan aksinya.
Seperti halnya dengan kasus peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat, yang mana Polresta Malang Kota telah berhasil mengungkap kasus peredaran miras tersebut.
Terkait dengan hal itu, Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, No.19, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Senin (27/9/2021).
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K, M.Si menjelaskan, awal penangkapan pelaku peredaran miras ilegal jenis arak Bali itu dari dua tempat berbeda.
“Yang pertama diungkap pada Senin (6/9/2021) September 2021 Pukul 09.30 WIB. Berawal dari Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40 persen di Kota Malang,” terang Buher sapaan akrabnya kepada awak media.
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, terkait dengan pengiriman miras jenis arak dari Pulau Bali itu, maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT. Restu Mulia, yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, kemudian Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali, hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol. Jadi, masing-masing dikemas 600 mililiter,” imbuh dia.
Buher juga mengungkapkan, bahwa dua orang staf dari PT. Restu Mulya dengan inisial SR (31), yang berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan staf berinisial KH, yang berdomisili di Poncokusumo, Kabupaten Malang telah diamankan.
“Pengungkapan kasus kedua, pada saat anggota kami melaksanakan Patroli Operasi Yustisi malam hari, tepatnya Sabtu, 25 September 2021 sekitar Pukul 23.00 di Jalan Kaliurang,” tukas Buher.
Di lokasi, anjut Buher, anggota Polresta Malang Kota menemukan kendaraan Pick Up dengan Nopol P 8864 KA yang mencurigakan.
“Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal jenis arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1.200 botol miras,” beber dia.
Tak pelak, karuan saja dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet (IS) 31 dan (MS) 44, warga Kota Jember itu turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apalagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegasnya.
Para pelaku peredaran miras ilegal tersebut, pada akhirnya diamankan polisi. Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras. (And)