Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa turut mengomentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berkaitan dengan iti, Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat, untuk patuh terhadap keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

“Kami mengajak kepada semua pihak untuk berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” tegas Onky kepada awak media, pada Sabtu (25/9/2021).

Lebih lanjut Onky menjelaskan, bahwa penegasan dan gerakan harus dilakukan, namun sebagai warga Negara Indonesia hendaknya juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang, karena kita sebagai warga Negara Indonesia juga harus patuh terhadap putusan hukum, serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi, agar menghindari kerumunan yang terjadi,” terangnya. (Yan)

Share: