Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Soal Perkara gugatan atas obyek tanah yang sebelumnya diklaim pihak penggugat, Hasyim Wijaya dan kawan-kawan, bahwa, tanah tersebut masih ada haknya selaku salah satu ahli waris dengan nomor register: 28/Pdt.G/2021/PN Bil, kini memasuki tahapan jawaban oleh pihak tergugat dalam hal ini Achmad Rochim.

Saat ditemui di kediamannya Achmad Rochim, warga Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang saat itu didampingi Tim Kuasa Hukum dari Maha Patih Law Office menyampaikan, bahwasanya, perkara ini merupakan buntut dari pencoretan sepihak tanah Leter C persil, dengan nomor 51 atas nama tergugat pihak Desa Karang Menggah.

Yang mana atas kejadian tersebut, pihak Achmad Rochim mengadukan ke Polres Bangil, tertanggal 30 November 2020, dan pihak Hasyim Wijaya menggugat ke Pengadilan Negeri Bangil, yang mana gugatan tersebut pernah dicabut dan dilakukan lagi.

“Sebelum berbicara kedalam pokok perkara, kami selaku kuasa hukum Achmad Rochim menghargai gugatan para penggugat. Yang mana apabila kita cermati dari beruntutan kronologis dan materi gugatan, kami berharap bahwasanya selain memperhatikan terkait Rechtsverwerking (Kadaluwarsanya upaya hukum atas penguasaan suatu obyek tanah), semoga pengadilan juga turut memperhatikan ‘Kompetensi Absolut’nya, karena hal tersebut yang ada didalam eksepsi kami,” tegas Andi Rachmanto, S.H kepada awak media, Jumat (27/8/2021).

Senada hal tersebut diatas, Sandi Budiono, S.H dan Yanuar Ade Waluyo, S.H juga menyampaikan, hendaknya masyarakat memahami betul terkait pokok-pokok perkara dalam masalah tanah, khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan obyek waris, baik yang sudah terjadi pemindahan hak melalui hibah maupun jual beli.

“Kembali lagi bahwasanya penyalahgunaan wewenang serta jabatan, di kala itu tanpa didasari oleh alasan yang jelas adalah sebuah pelanggaran hukum. Yang perlu dicermati ditambah lagi, bahwasanya pihak penggugat yang kala itu pernah mengajukan gugatan pada bulan April 2021, dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2021/PN Bil dan dicabut pada tanggal 10 Mei 2021 lalu itu terkesan sangat terburu-buru, atau premature,” ungkap Sandi Budiono, S.H dan juga Yanuar Ade Waluyo yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum tergugat.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Bangil melalui Humas, saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan, kalau dirinya masih ada Diklat.

“Waalaikumsalam…..mau menanyakan apa..? saya lagi Diklat,” kata Humas melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Agar lebih jelas ke kantor saja pak,” tutup Humas Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (27/8/2021).

Saat ditanya kapan awak media bisa ke kantor, pihak Humas Pengadilan Negeri Bangil belum memberi jawaban.

Perlu diketahui, langkah upaya hukum merupakan hak dari semua masyarakat. Namun akan tetapi, hendaknya semua memahami akan maksud serta tujuan didalam berperkara.

Untuk itu, hukum tercipta guna terciptanya keadilan didalam hidup bermasyarakat, baik berdasarkan unsur-unsur kearifan lokal maupun unsur keadilan itu sendiri. (Bersambung). (Mad)

Share: