MALANG NEWS – Kepala Desa Pesanggrahan Kota Batu, Kecamatan Batu, Imam Wahyudi, S.Pd menggelar mediasi terkait permasalahan jual beli tanah yang tengah dialami dua orang warganya di Balai Mayangsari, Kantor Desa Pesanggrahan, Jalan Suropati, No 123, pada Rabu (21/7/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H, Sandy Budiono, S.H, Rohmat Basuki, SH, Kades Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd beserta warga yang tengah bersengketa.
Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd menyampaikan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi warganya yang sedang bertikai terkait permasalahan jual beli tanah yang dimaksud.
“Kami dari pihak pemerintah desa, hari ini berupaya membantu berkaitan dengan musyawarah sebaik-baiknya ditingkat desa, kebetulan kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli ini sama-sama warga Pesanggrahan,” katanya, saat diwawancarai awak media.
Dirinya menegaskan, saat ini mencarikan solusi ditingkat desa agar jangan sampai permasalahan tersebut berlanjut lebih jauh, hingga ke ke ranah hukum.
“Kami harapkan memang seperti itu, jadi jangan sampai ke tingkat kepolisian, karena mereka pihak yang berperkara sama-sama warga Desa Pesanggrahan,” ujar dia.
Imam mengungkapkan, yang tengah berperkara memang warganya, namun akan tetapi lokasi tanah yang diperjualbelikan ada di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Jadi kami memberikan beberapa tips penyelesaian lewat jalur damai, karena pihak dari penjual tanah tersebut ingin membatalkan proses jual beli secara sepihak, dan pihak pembeli tampaknya belum bisa menerima penjelasan dari pihak penjual tanah, dengan alasan apa proses jual beli itu dibatalkan,” urainya.
Masih kata Imam, dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan ditingkat desa. Meski begitu, kedua belah pihak penjual dan pembeli tanah berjanji bakal melakukan komunikasi secara pribadi dua orang warga tersebut, agar masalah ini cepat selesai.
Ditempat yang sama, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Pesanggrahan, dengan adanya fasilitasi mediasi tersebut.
“Apresiasi kami ucapkan kepada Bapak Kepala Desa Pesanggrahan, atas fasilitas tempat yang dibetikan. Terbukti, sudah beberapa kali Bapak Kades Pesanggrahan membantu dan memberikan solusi atas permasalahan warganya,” ujar Andi.
Alumnus FH UNISMA ini juga memaparkan, masyarakat harus paham sebelum menjual tanah. Karena pihak penjual tanah belum menyelesaikan secara hukum legalitas tanah tersebut, akan tetapi sudah dijual kepada pembeli.
“Akibatnya terjadi miss komunikasi karena penjual menggagalkan sepihak penjualan tanah yang sudah di DP (Down Payment) oleh pembeli, karena tanpa diketahui pembeli pertama penjual, itu menjual lagi kepada pembeli kedua,” tandasnya.
Berangkat dari hal itu, dari pemerintah desa maupun pihak LBH Malang, keduanya berharap agar persalahan jual beli tanah tersebut cepat terselesaikan melalui jalur damai. (Yan)