Ikuti Kami di Google News

Ketum Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat mendampingi para korban di Polda Jatim. (Had)

MALANG NEWS – Atas adanya dugaan kasus tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) di Sekolah Selamat Pagi Kota Batu, terduga pelaku sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 70 Tahun 2020, tentang Tatalaksana Kebiri dapat diancam pidana seumur hidup dan tambahan sanksi berupa kebiri suntik kimia.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media selepas mendampingi pemeriksaan korban oleh Unit Renakta Polda Jatim baru-baru ini.

“Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) maka penyelesaiannya pun juga harus luar biasa, karena terduga pelaku sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan PP No 70 tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri dapat diancam pidana seumur hidup dan tambahan sanksi berupa kebiri suntik kimia,” tandas Arist.

Perkembangan kasus dugaan kejahatan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pendiri sekaligus pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, JE (49) memasuki tahap proses pemeriksaan konfrontasi keterangan saksi JE dan korban.

Untuk melengkapi berkas-berkas yang dapat dijadikan sebagai barang bukti, pada Rabu (3/72021) dua orang korban didampingi Komnas Perlindungan Anak dan Tim LBH Surabaya serta Tim Advokasi dan Litigasi SMA Selamat Pagi Indonesia diperiksa kembali untuk dikonfrontir terhadap kesaksian JE.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dan menyaksikan  barang bukti berupa fashdisk yang berisi testimoni korban, video, CCTV dan dokumen lainnya yang diharapkan oleh korban dapat dijadikan bukti petunjuk dan bukti saksi yang mengetahui peristiwa namun tidak berbuat.

Ditegaskan Arist, demi kepastian hukum,  Komisi Nasional Perlindungan Anak berharap status kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dipaparkannya, pihaknya meminta atensi Kapolda Jawa Timur agar kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE berjalan dengan berkeadilan, dan tidak bergeser dari tindak pidana kejahatan seksual ke perkara lainnya, yang dimungkinkan  mengorbankan orang lain.

“Kami berharap, penyidik juga memeriksa dan meminta keterangan dari pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia yang mengetahui dan mendapat laporan dari korban, sejak sekolah tersebut didirikan tahun 2007, namun tidak berbuat dan justru terjadi pembiaran,” tegasnya.

Atas peristiwa dugaan kejahatan seksual yang terjadi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu ini, demi keadilan dipastikan mendapat atensi dari pak Kapolda Jatim dan jajaran Direskrimum yang memeriksa perkara ini.

Diungkapkannya Arist, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku JE, agar dilakukan pencekalan terhadap JE.

Sementara guna mendapat kepastian kesehatan mental dan jiwa korban seperti yang dituduhkan JE melalui penasehat hukumnya yang menyatakan, bahwa pelapor perlu diperiksa kesehatan jiwanya, dalam waktu dekat Tim Advokasi dan Litigasi SMA SPI yang memeriksanya secara independen sebagai “secon opinion” untuk dijadikan dokumen visum.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Polda Jatim, lanjut Arist, pelapor resah karena mengaku mendapat ancaman melalui media sosial.

Guna kepentingan perlindungan sebagai saksi dan korban, Komnas Perlindungan Anak telah meminta kehadiran negara melalui LPSK untuk melindungi korban mendapat perlindungan fisik dan perlindungan lainnya.

“Mudah-mudahan kasus tindak pidana ini terang-berderang, cepat dan berkeadilan karena kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan luar biasa,” pungkasnya. (Had)

Share: