Ikuti Kami di Google News

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, bersama Kajari Batu Dr. Supriyanto, SH., MH, saat dikonfirmasi awak media di kantornya. (Yan)

MALANG NEWS – Soal dugaan adanya konspirasi jahat tindak pidana penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi buah bibir dan perbincangan masyarakat luas.

Betapa tidak, hal itu seperti yang diungkapkan pihak pengelola atau pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu melalui Kuasa Hukumnya Suwito Joyonegoro, SH, yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM dan oknum Wartawan, yang disetorkan ke oknum aparat penegak hukum Kejari Batu berinisial ES.

“Jadi pada awal tahun 2021, pihak pengelola perumahan Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batu, terkait dengan permasalahan perizinan perumahan Skypark Resort. Diduga oknum yang mengaku dari LSM dan Wartawan yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejari Batu, yang berinisial ES,” kata Wito Sapaan akrabnya.

Dengan jaminan aman, lanjut mantan Wartawan ini, pihak pengelola perumahan Skypark Resort, harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kejari Batu, melalui oknum LSM dan oknum Wartawan.

“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Jadi, oknum LSM dan oknum Wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” ungkap Wito.

Saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membantah, jika dirinya ikut terlibat dan tidak menerima uang seperti yang diungkapkan pemilik perumahan Skypark Resort melalui kuasa hukumnya tersebut.

“Saya merasa memang tidak menerima uang sama sekali, karena itu bukan ranah atau tupoksi kami untuk menggurus perizinan perumahan Skypark Resort itu,” bantahnya, Jumat (25/6/2021).

Ditempat yang sama, Kajari Batu, Dr. Supriyanto, SH., MH, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik adanya dugaan gratifikasi, apalagi penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“Saya memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justeru saya taunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke saya,” ujar Supriyanto.

Dirinya menegaskan, jika anggotanya tidak terlibat sama sekali, karena berkaitan dengan perizinan itu memang bukan kewenangan dari Kejari Batu.

“Ya, soal perizinan itu bukan ranah kami (Kejari-red), tetapi silahkan saja dibuktikan secara hukum, jika memang ada anggota kami yang terlibat,” tandasnya. (Yan)

Share: