Ikuti Kami di Google News

Ketua YUA Jatim Alex Yudawan, SH, saat mengkonfirmasi kepada Kajari Batu, soal dugaan oknum Kejari terima uang. (Yan)

MALANG NEWS – Puluhan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kota Batu, dan Wartawan mendatangi kantor Kejari Batu yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, No.7, Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (25/6/2021) siang.

Gabungan LSM dari YUA Jatim, LIRA dan Alab-alab beserta Wartawan itu, buntut dugaan adanya gratifikasi dan penipuan kepada salah satu developer perumahan Skypark Resort, yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Batu, melalui pernyataan Kuasa Hukum perumahan Skypark Resort, Suwito Joyonegoro, SH.

Kedatangan mereka langsung disambut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Supriyanto, SH., MH bersama Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

Ketua YUA Jatim, Alex Yudawan, SH menjelaskan, bahwa tujuan mendatangi Kejari Batu itu guna mengkonfirmasi atas adanya dugaan keterlibatan oknum Kejari Batu yang diduga terlibat konspirasi jahat yang tidak bertanggungjawab, kepada pemilik perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“Kedatangan kami, bermaksud untuk mengkonfirmasi kepada pihak Kejari Batu, kebenaran soal adanya dugaan oknum Kejari Batu berinisial ES, yang diduga telah menerima sejumblah uang melalui oknum LSM dan oknum Wartawan,” kata Alex sapaan akrabnya.

Ditegaskan Alex, jika memang ada oknum Kejari Batu yang terbukti bermain, maka dirinya bakal melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ya, jika terbukti mereka harus ditindak, karena ketika mereka berbicara tentang hukum di luar sana, tetapi kenyataannya mereka malah bermain dengan kelompok tertentu, ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi juga,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua LSM Alab-alab, Gaib Sampurno, mengatakan, bahwa berkaitan dengan pemberitaan di media yang begitu massif, disebutkan jika adanya dugaan oknum Kejari Batu yang diduga menerima uang soal perizinan perumahan Skypark Resort, dirinya mereaksi keras.

“Kedatangan kami kesini mengkonfirmasi, siapa oknum Kejari Batu yang diduga menerima uang dari perizinan perumahan Skypark Resort itu. Tapi, jawaban dari pihak Kejari Batu mereka mengatakan, tidak ada satupun oknum Kejari yang menerima terkait dana tersebut,” tukas Gaib.

Bilamana dikemudian hari ditemukan bukti dan unsur yang terpenuhi, ditambahkan Gaib, ia bersama gabungan LSM bakal melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Ya, jika memang terbukti maka kami bakal melaporkannya ke aparat penegak hukum dan Satgas 53, agar tidak menjadi preseden buruk di Kota Batu ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH., MH, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik adanya dugaan gratifikasi, apalagi penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.

“Saya memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justeru saya taunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke saya,” tandas Supriyanto. (Yan)

Share: