Ikuti Kami di Google News

Petugas Dishub Pemkot Malang, saat melaksanakan operasi gabungan tertibkan jukir liar. (Mad)

MALANG NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan, menggelar operasi penertiban parkir liar dibeberapa titik Kota Malang. Pasalnya, parkiran liar itu ditengarai tidak mengantongi izin parkir (Ilegal).

Oknum jukir dengan sengaja memarkir dilokasi yang bukan pada tempatnya (larangan parkir), atau pada rambu larangan parkir, sehingga menimbulkan rawan kemacetan.

Petugas melakukan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi tipiring kepada oknum juru parkir, yang tidak memiliki KTA atau yang tidak menggunakan seragam parkir saat bertugas, dan jukir yang tidak memberi karcis pada pengguna jasa parkir.

Soeko Harianto, S.H selaku Pengawas Parkir Dishub Kota Malang, saat di konfirmasi awak media disela kegiatan operasi penertiban di Jalan Semeru, Kota Malang menjelaskan, bahwa giat Operasi gabungan ini adalah kegiatan rutinitas tahunan.

“Kegiatan operasi penertiban jukir ini atas perintah dari Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Parkir, Mustakim, yang saat ini masih giat dinas luar ke Jakarta,” terang Soeko, Kamis (10/6/2021).

Dirinya menegaskan, dalam operasi tertib parkir ini terus digencarkan oleh Tim Dinas Perhubungan Kota Malang, dengan menggandeng TNI dari Denpom, Polres Malang Kota, Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Pengawas Parkir Dinas Perhubungan, Soeko Hariyanto, S.H.

“Giat ini sebagai langkah tegas yang di lakukan Pemerintah Kota Malang, guna menyikapi laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa yang pertama jukir yang menarik retribusi tidak sesuai dengan tarif parkir, seperti dibelakang Rumah Sakit Islam,” tuturnya.

Yang kedua, lanjut dia, jukir di Pia Mangkok yang tidak memberikan karcis.

“Dan yang ketiga, mengarahkan masyarakat untuk parkir tidak pada lokasi larangan parkir,” ungkap dia.

Diuraikan dia, adapun operasi penertiban parkir pada hari ini di fokuskan pada 7 titik lokasi yang berpotensi rawan yang menyebabkan kemacetan.

“Diantaranya Pasar Klojen, RSI Jalan Seram, Pia Mangkok Jalan Semeru, Boba Time Jalan Sigura-gura, Rey Outdor Jalan Dinoyo, Diktas Jalan MT Haryono, Ruko Gajayan Jalan Gajayana,” ungkapnya.

Berdasrkan dari fakta di lapangan, lanjut Soeko, bahwa dapat ditemukan beberapa pelanggaran lalu lintas.

“Diantaranya parkir melebihi batas yang ditentukan, parkir liar pada rambu larangan parkir, rambu larangan berhenti, parkir dimarka larangan parkir, jukir tidak memiliki KTA, setoran tidak sesuai potensi. Sehingga perlu dilakukan penertiban.
Operasi penertiban ini akan dilakukan, hingga 23 Juni 2021,” papar dia.

Untuk itu, masih kata Soeko, perlu dilakulan operasi penertiban tersebut,
dengan harapan petugas parkir semakin taat aturan.

“Selain itu, para pemilik kendaraan atau pengguna jasa parkir, semakin sadar mengikuti aturan parkir yang telah di tentukan, dan kita semua menjaga  ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kota Malang,” pungkasnya. (Mad)

Share: