Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah melakukan pemasangan papan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung, No.7, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang diduga terkait dengan dugaan perkara gratifikasi 2011 – 2017.

Saat dikonfirmasi awak media, Plt Jubir KPK Ali Fiktri memberikan penjelasan soal pemasangan papan plang penyitaan tersebut.

“Ya, benar penyitaan itu terkait dengan perkara dugaan kasus gratifikasi 2011 – 2017,” terang Ali Fikri melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (2/6/2021).

Ditambahkan Ali Fikri, hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini, kami memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya.

Pantauan awak media di lokasi, diketahui papan tersebut bertuliskan, BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR SPRINT.SITA/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 TANGGAL 21 MEI 2021.

TANAH INI
1. SHM NOMOR 1698 / SISIR
2. SHM NOMOR 1744

TELAH DISITA
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 12B (GRATIFIKASI) UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TERSANGKA EDDY RUMPOKO

TTD
Penyidik KPK

Perhatian!
Dilarang memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum ini tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau Putusan Pengadilan. (Dian)

Share: