MALANG NEWS – Polsek Lowokwaru Kota Malang membekuk Irwan Yulianto (24) pria asal Pakisaji, Kabipaten Malang. Ia tersangka kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita BO (Boking online) yang berinisial NH (29) Tahun.
Kompol Fathur Rokhman, Kapolsek Lowokwaru, menceritakan awal kronologi pada kasus tersebut, pada Jumat tanggal (23/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka telah mengenal korban dari media social twitter. Bahwa tersangka, diketahui mencari PSK (BO) Open Boking secara online.
“Awal dari situ korban mengenal komunikasi dengan tersangka, bahwa korban menyampaikan tarif untuk sekali kencan dengan kesepakatan Rp 450 ribu,” ujar Fatkhur kepada awak media, di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5/2021).
Pada saat itu, lanjut Fatkhur, keduanya akan bertemu di guest house di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tertarik dengan tarif korban sebesar Rp 450 ribu, tersangka kemudian berfikir, korban pasti dalam sehari sudah melayani beberapa laki-laki dan mempunyai uang banyak pribadinya,” terangnya.
Selanjutnya, masih kata Fatkhur, tersangka kemudian berniat guna melakukan aksinya kepada si korban.
“Pelaku tiba terlebih dahulu di kamar guest house. Saat itu korban juga datang, keduanya sempat ngobrol terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim,” bebernya.
Diuraikan Fatkhur, ketika saat mengobrol di kamar, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban.
“Tersangka meminta korban, agar tidak berteriak. Lalu tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya,” papar dia.
Karena sudah pasrah, korban lantas menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka. Kemudian tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Tak berhenti di situ, nafsu setan tersangka pun tak tertahankan. Tersangka lalu memperkosa korban dengan cara melepas celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana tersebut.
“Setelah memperkosa dan memeras korban. Tersangka langsung kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house,” tukasnya.
Saat itu, keesokan harinya pada Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah counter ponsel yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Pihak korban lalu mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi counter dan menciduk tersangka.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Disitu tersangka mengakui semua perbuatannya, dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun kurungan penjara. (Mad)