Ikuti Kami di Google News

BWR yang berkantor di Balaikota Among Tani Pemkot Batu
BWR yang berkantor di Balaikota Among Tani, Pemkot Batu, Jalan Panglima Sudirman, No.507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 6 tahun 2016, tentang Batu Wisata Resource atau disingkat BWR adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) milik Pemerintah Kota Batu.


BUMD tersebut bertugas mengembangkan sarana dan prasarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu, diantaranya melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan.

Namun, dengan adanya Pemerintah Kota Batu yang membuka lowongan jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Batu Wisata Resource (BWR) yang dibuka pada 9 Maret 2021 dan ditutup 31 Maret 2021, menjadi pertanyaan publik dan menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, NGO (Non Goverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Propinsi Jawa Timur menyatakan hal itu terlalu cepat, tanpa adanya pelaporan keuangan secara transparansi yang harus diketahui oleh publik.

“Ini terkesan tergesa-gesa. Yang kami kuatirkan, jika permasalahan tersebut belum selesai, maka nantinya Direktur Utama PT. BWR yang terpilih bakal mengalami permasalahan hukum. Dikarenakan, tidak adanya pertanggung jawaban laporan keuangan yang diketahui masyarakat Kota Batu,” kata Ketua NGO YUA Jatim Alex Yudawan, S.H, kepada awak media, Kamis (1/4/2021).

Secara teknis, lanjut Alex, dilain sisi diperlukan pembahasan pasal per pasal. Karena suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan publik, demi transparansi dan keterbukaan.

“Jangan sampai dalam pemilihan tersebut, nantinya terkesan dipaksakan hanya demi untuk kepentingan seseorang, golongan maupun sekelompok orang. Apalagi titipan,” tegas dia.

Ditambahkan Alex, untuk memenuhi kriteria Good Government Governance, maka seyogyanya Pemerintah Kota Batu harus segera melakukan audit internal maupun eksternal kepada PT. BWR.

“Dalam pengelolaan keuangan PT. BWR, haruslah secara profesional, transparan dan akuntabel. Sebab, dengan anggaran yang banyak itu seharusnya tidak minus jika dikelola dengan jujur dan amanah,” bebernya.

Berdasarkan standar pemeriksaan, masih kata Alex, dibutuhkan kebenaran, kecermatan, kredibilitas pengelolaan yang benar, dan pertanggung jawaban keuangan.

“Ya, tentu saja karena itu semua demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” papar dia.

Dalam negara demokrasi, masih kata Alex, pelaporan keuangan yang transparan merupakan sesuatu yang dituntut oleh rakyat.

“Sudah sepatutnya, Pemerintah Kota Batu berkewajiban memberikan laporan keuangan yang transparan kepada rakyat (masyarakat Kota Batu-red). Selain itu, PT. BWR seharusnya melakukan pertanggung jawaban fungsinya, melaporkan hasil pencapain kerjanya, melaporkan kondisi keuangan, dan melaporkan sumber daya jangka panjang,” tukasnya.

Pun halnya demikian, Alex juga menguraikan, terdapat beberapa pasal-pasalnya. Diantaranya sebagai berikut:

– Pasal 11 ayat 1, RUPS PT. BWR sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

– Pasal 17 ayat 3, direktur utama dan/atau direktur diangkat melalui RUPS dan ditetapkan oleh Wali Kota.

– Pasal 26 ayat 2, direksi menyusun laporan keuangan tahunan PT. BWR paling lama 1 (satu) bulan, setelah tahun buku berakhir untuk dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk.

– Pasal 30 ayat 2, dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan melalui tahapan audit internal dan audit eksternal.

– Pasal 30 ayat 3, audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan oleh satuan pengawasan internal (SPI) yang dibentuk oleh PT. BWR untuk menjalankan fungsi pengawasan di internal PT. BWR.

– Pasal 30 ayat 4, audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar.

– Pasal 31 secara langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian kepada PT. BWR, diwajibkan mengganti kerugian tersebut dan/atau diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Berdasarkan Peraturan Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 pada Pasal 2, masih diuraikan Alex, bahwa penyertaan modal daerah pada PT. BWR berdasarkan pada azas A. Ketertiban, B. Taat pada peraturan perundang undangan, C. Efisien, ekonomis, efektif, transparan dan D. Bertanggung jawab.

“Pasal 5 ayat 1, penyertaan modal pada PT. BWR sampai dengan ditetapkanya peraturan daerah ini sebesar Rp 18.000.000.000,00, pada tahun 2016. Rp 3.000.000.000.00, tahun 2017. Rp 6.000.000.000,00, tahun 2018. Rp 6.000.000.000,00, tahun 2019. Dan yang terakhir Rp 3.000.000.000,00. Selain itu, Pasal 6 ayat 2 , PT. BWR melalui direksi setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban, yakni berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perseroan kepada Wali Kota,” tutupnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: