Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasanya Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso usai di sidak Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu, nyatanya diketahui belum mengantongi izin terkait dengan pengelolaan limbahnya.
Soal limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, SP menegaskan, bahwa seharusnya sejak awal berdiri, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso harus sudah berizin, termasuk juga dengan perizinan soal limbah yang dihasilkan.
“Ya, bukan hanya kepada Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja, akan tetapi melainkan juga berlaku kepada usaha lainnya di seluruh Kota Batu,” tegas dia, Minggu (21/3/2021) kepada wartawan.
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan, jika terus dibiarkan tanpa ada solusi dan izin soal limbah yang dimaksud, maka bakal berpotensi mencemari lingkungan disekitarnya dan merugikan masyarakat setempat.
“Ini jika dibiarkan, jelas lambat laun bakal mencemari lingkungan disekitarnya. Sebab, limbah yang dihasilkan itu kan buangan yang dampaknya amat buruk kepada manusia maupun bagi kesehatan, apalagi sampai meluber ke jalan hingga perkampungan warga,” tambahnya.
Ludi Tanarto yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu ini juga berjanji, demi kepentingan lingkungan warga masyarakat Kota Batu dan sebagai wakil rakyat, bakal segera menindaklanjuti dengan sidak ke lokasi soal limbah yang dihasilkan dari rumah makan itu.
“Ya, sebelum sidak, kami bakal Banmuskan terlebih dahulu bersama dengan anggota dewan lainnya. Karena, agenda kita disetiap bulannya mesti turun ke lokasi untuk mengkroscek ke lapangan, yang mana memang salah satunya juga soal izin-izin tempat usaha yang ada di wilayah Kota Batu,” ungkapnya.
Saat disinggung soal tidak adanya izin pengelolaan limbah di Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, lebih jauh Ludi Tanarto memaparkan, jika selama ini apa yang dilakukan oleh pihak dari manajemen sudah melanggar dan menyalahi aturan.
“Jelas itu melanggar, karena sejak awal memang tidak ada izin soal pengelolaan limbah yang dihasilkan. Apalagi juga sudah beroperasional sekian lama. Dan ini nantinya, kami bahas di gedung dewan, kapan agenda untuk sidak ke lapangan untuk mengetahui secara pasti,” tukas dia.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagi wakil rakyat, Ludi Tanarto menguraikan, bahwa pihaknya juga secara bersama-sama melibatkan Satpol PP beserta dinas terkait dalam melaksanakan penegakkan aturan.
“Sidak nantinya, kami sengaja melibatkan pihak eksekutif, seperti Satpol PP dan Dinas Perizinan dalam melakukan penegakkan aturan dan perundang-undangan. Memang seyogyanya, dibutuhkan sinergitas bersama dengan Pemerintah Kota Batu, yang mana dalam hal ini tujuannya agar bersama-sama menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Soal viralnya Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso cabang Batu, yang berlokasi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang limbahnya dikeluhkan warga masyarakat sekitar, dan terlebih tidak mengantongi izin limbah atau IPAL, bakal di sidak DPRD Kota Batu.