Ikuti Kami di Google News

Yayasan Ujung Aspal (YUA) Provinsi Jawa Timur
Alex Yudawan, SH, Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Provinsi Jawa Timur, saat tengah menunjukkan surat laporan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Batu. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Belum usai keluhan dan laporan warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, soal bau tak sedap limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, kini Yayasan Ujung Aspal (YUA) Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat laporan ke Pemerintah Kota Batu untuk menutup sementara Ayam Goreng Nelongso.


Hal itu, lantaran diketahui publik dari laporan dan melalui pemberitaan di berbagai media online yang menyebutkan, bahwasanya Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso tak mengantongi izin limbah.

Tak berhenti di situ saja, sebab baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sidak. Hasilnya, diketahui Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso pada kenyataannya tidak mengantongi izin pengelolaan limbah atau IPAL.

Ketua YUA Jawa Timur Alex Yudawan, S.H menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, TDPU (tanda daftar usaha pariwisata ) pasal 15 ayat 1, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso telah menyalahi undang-undang.

“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, itu juga sudah melanggar. Ditambah lagi dengan Pergub Jawa Timur nomor 72 tahun 2013 tentang Baku mutu air limbah bagi Industri dan atau kegiatan usaha, Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan, itu memang kesalahannya fatal,” tegas Alex kepada awak media, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan keluhan dari warga masyarakat sekitar, lanjut Alex, bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berlokasi di Jalan Bromo, Kota Batu dinilai telah menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat, akibat aroma bau busuk yang menyengat dari limbah yang tidak dikelola dengan baik.

“Jangankan pengelolaan limbah, izin limbahnya saja tidak ada. Kami menduga, jika peristiwa seperti ini bisa terjadi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Pemerintahan Kota Batu. Sebab, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso nyatanya sudah beroperasional selama kurang lebih dua tahun tanpa izin,” ungkapnya.

Menurut dia, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso banyak mempunyai limbah, beberapa diantaranya seperti limbah organik, limbah non organik, limbah cair, limbah minyak yang akan menimbulkan persoalan terhadap lingkungan.

“Untuk itu, agar tidak berlarut-larut dan tak berkesudahan, maka harus ditangani dengan baik. Kasihan warga masyarakat disekitar yang terkena imbas dan dampaknya,” tukas dia.

Jika tidak segera ditangani, diuraikan Alex, bakal berdampak pencemaran pada kualitas lingkungan, karena timbul bau busuk yang menyengat disebabkan oleh pencemaran limbah, dan pencemaran pada air bersih disekitarnya.

“Puncaknya, bakal menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi warga masyarakat setempat, karena banyaknya kandungan bakteri patogen,” papar dia.

Jika di tilik lebih dalam, masih kata Alex, realita di lapangan berdasarkan hasil sidak DLH Pemkot Batu, diketahui jika Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso hingga saat ini, dari mulai buka dan beroperasional ternyata belum mengurus izin lingkungan dari pemerintahan Kota Batu.

“Seharusnya, dari dulu awal buka sampai dengan beroperasional, segera mengurus dan memenuhi pesyaratan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah), mulai dari tempat sampah yang memadai, alat penyaringan, grease trap alat pembersih air buangan, bak kontrol, dan yang tak kalah penting juga bak pengolahan limbah cair,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: