Ikuti Kami di Google News

pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu
Pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batu, usai sidak ke Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Berawal dari keluhan beberapa masyarakat yang tinggal di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, akibat kebauan dengan aroma tak sedap dari limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang meluber hingga ke jalan dan depan rumah warga, hingga beberapa lama tak kunjung usai.


Pasalnya, beberapa warga sekitar bila musim penghujan tiba mengaku kerap kali mencium aroma bau busuk yang dihasilkan dari limbah rumah makan tersebut. Akibatnya, berdampak buruk kepada warga masyarakat sekitar yang rumahnya berdekatan dengan tempat usaha yang dimaksud.

Namun siapa sangka, puncaknya kini, justeru pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu, menemukan fakta baru, bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang telah beroperasional sejak 2019 di Kota Batu itu tak mengantongi izin lingkungan.

Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi, nyatanya rumah makan yang kerap dikeluhkan warga sekitar tersebut, diketahui belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota Batu.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu Aries Setiawan, S.TTP menegaskan, jika Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso belum mengantongi izin lingkungan.

“Ya, memang belum ada izin lingkungan. Maka dari itu, kami akan melakukan langkah pembinaan, terkait dengan tempat usahanya seperti Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso. Berdasarkan dari hasil sidak ke lokasi yang dilakukan oleh tim dari Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan kami, saat melakukan peninjauan ke sana,” tegas Aries, pada Rabu (17/3/2021).

Sementara itu, pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Batu, Imelda Murba Triguna juga menegaskan, telah melakukan upaya edukasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Batu.

“Sebenarnya tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu, sudah berupaya mendata semua UMKM yang belum ada dokumen lingkungan atau izin lingkungan. Akan tetapi, rupanya belum mendapat respon yang baik dari UMKM, mungkin takut ada tindakan atau sanksi. Padahal, kami ini kan ingin memberi arahan dan binaan untuk pengelolaan lingkungan, termasuk juga dengan proses perizinannya,” tegas Imelda.

Untuk Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso sendiri, lanjut dia, otomatis setelah proses pengaduan ini berjalan, dan terebih setelah bertemu dengan pihak manajemen, maka Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu akan segera menindaklanjuti.

“Maka dari itu, kami memerlukan data lengkap dan akurat, soal kasus limbah dari rumah makan ini yang dikeluhkan oleh beberapa warga. Karena, tindak lanjutnya nanti gak main-main mas,” ungkapnya mempertegas.

Menurutnya, dari hasil sidak dan pertemuan dengan pihak manajemen yang diadukan juga dirasa sangat perlu. Karena, pihaknya akan membicarakan jangka waktu kesanggupan untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari limbah tersebut.

“Harus sabar dan tidak boleh sembarangan untuk proses pengaduan ini. Sebab, jika tidak benar kita juga bisa dituntut balik. Karena, memang selama ini cukup susah bertemu dengan pihak manajemen,” imbuh dia.

Meski demikian, masih kata Imelda, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu, soal permasalahan tersebut, juga bakal terus mengejar pihak manajemen.

“Bila memang ada indikasi manajemen sengaja menghindar, dan menolak untuk diverifikasi atau diawasi. Maka, kami bakal membuat Berita Acara penolakan. Dan dengan sangat terpaksa, keputusan akan diambil tanpa konfirmasi,” tegas Imelda lagi.

Terpisah, Regional Manager Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso Rizky Pradipka Putera membenarkan, terkait dengan soal masalah perizinannya tersebut.

“Memang sedang kami urus untuk perizinannya ke pihak Pemkot Batu,” ungkap dia.

Ditempat lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Batu M. Noer Adhim, saat dikonfirmasi awak media ihwal soal perizinan lingkungan Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso mengaku, hanya tinggal menunggu arahan lanjutan saja.

“Penindakan semacam itu kan ada SKPD teknis. Jadi, tidak serta merta semuanya ditangani oleh Satpol PP, biar tidak overlaping. Namun, pastinya jika nanti secara administrasi pihak DLH telah menindak dan tidak ada respon, maka disitu tugas Satpol PP bisa dilaksanakan dengan tegas dan tidak tebang pilih,” tandas mantan Camat Junrejo ini.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: