Ikuti Kami di Google News

Kuasa Hukum warga masyarakat Dusun Sumbersari, Desa Tulungrejo, Dr. Solehoddin
Kuasa Hukum warga masyarakat Dusun Sumbersari, Desa Tulungrejo, Dr. Solehoddin. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Kasus perkara tanah yang ditempati oleh warga Masyarakat Dusun Sumbersari, Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu rupanya sudah ada titik terang dan kejelasan.


Pasalnya, riwayat yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum setelah reformasi 1998 semakin memperjelas, jika tanah seluas 4.731 meter yang semula seluas 13.5259 itu diketahui benar-benar milik Desa Tulungrejo.

Kuasa Hukum warga masyarakat Dusun Sumbersari, Desa Tulungrejo, Dr. Solehoddin menjelaskan, bahwa terkait dengan sejarah tanah tidak bisa di samarkan.

“Kini semakin terang, jika tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe (Warga Negara Asing) seluas 13. 5259 meter persegi, pada tanggal 20 Oktober 1953 telah di beli oleh Desa Tulungrejo, yang saat itu sebagai penanggung jawab adalah Kepala Desa Tulungrejo yaitu Martoredjo,” terang Dr. Solehoddin di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, hal itu diketahui pada saat pembelian kala itu, dan berdasarkan hasil dari rapat musyawarah desa tanggal 25 Juli 1953 silam.

“Saat itu di hadiri oleh Masyarakat Desa Tulungrejo, Kepala Desa dan pejabat-pejabat antara lain Asisten Wedono Batu saudara Sarjo, Wedono Pujon saudara Imam Juswo, B.O.D.M 18/01 saudara Suprapto, Bupati Malang saudara M. Djapan serta Djapen Batu Mohamad Rupai,” ungkap dia.

Selain itu, kata Advokat yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Widyagama dan Universitas Brawijaya ini, untuk pembelian tanah Hak Erfpacht milik Djing Sing Oe itu hasil pinjam dari Bank Amerta sebesar Rp. 30.000.

“Tentunya dengan jaminan pipil pajak tanah milik Masyarakat Desa Tulungrejo,” papar Solehoddin mengutip laporan Misnu, Tim Reformasi Tanah Desa Tulungrejo.

Berdasarkan Surat Pengawas Agraria Malang Nomor Peng/Agr/IV/1139 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Agr/C/3020 tanggal 26 Oktober 1957, Hak Erfpacht atas nama Djing Sing Oe dicabut dan dihentikan.

“Jadi, surat penghentian Hak Erfpacht itu disampaikan kepada sepuluh pejabat di Kota Malang, termasuk juga kepada Kepala Desa Tulungrejo,” beber dia.

Dirinya menambahkan, berdasarkan pembelian oleh Desa tanggal 20 Oktober 1953, maka pada tahun 1958, Kepala Desa Tulungrejo membuat surat Nomor 51/Desa/58 Tanggal 19 Juni 1958, dengan di bantu oleh Asisten Wedono Batu saudara Marsaid, yang ditujukan kepada Kantor Pengawas Agraria Kota Malang.

“Tentu saja hal ini dalam rangka memohon untuk melegalkan tanah yang dimaksud, agar menjadi tanah desa atau menurut adat jawa disebut tanah Titisoro Bondodeso,” imbuh Advokat berdarah Madura ini.

Meski demikian, menyoal perkara tersebut tidak kunjung ada jawaban. Namun, pada tahun 1964, masih kata Solehoddin, Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur melalui surat Nomor I/Agr/3121/II tanggal 5 Desember 1964, yang ditujukan kepada Kepala Agraria Daerah Malang itu berdasarkan surat keterangan tanggal 26 Oktober 1964 , mengharapkan agar tanah Ex. R.V.E. Verp No. 2349 seluas 13.5259 HA di musyawarahkan dan diselesaikan oleh Panitia Landrefrom.

“Ya, karena stutusnya kan masuk Tanah Negara Ex Erfpacht, dan karena itu dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961,” tukas dia.

Sampai disini, Solehoddin juga menguraikan, bahwa pihaknya bakal melibatkan Badan Pertanahan, Pemerintah Kota Batu, Propinsi Jawa Timur, serta Menteri Dalam Negeri untuk terlibat dalam perkara dimaksud.

“Kami yakin, pasti ada keterlibatan pemerintah atau penyalagunaan jabatan saat itu, sehingga tanah tersebut beralih tanpa melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: