Ikuti Kami di Google News

Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH
Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH, saat menunjukkan surat yang ditujukan kepada Pemdes Pesanggrahan. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH, kembali menyoal dan terus mempertanyakan pihak Pemdes (Pemerintah Desa) Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, terkait surat yang telah dikirimkan pada satu pekan kemarin kepada pihak desa tersebut.


Dirinya mengungkapkan, pada Senin (8/3/2021), dengan Surat Nomor: 086/YUA.PJT/NGO/KIP/III/2021. Surat yang ditujukan kepada Bendahara Desa Pesanggrahan itu, terkait dengan penggunaan Anggaran DD (Dana Desa), dan ADD (Anggaran Dana Desa) pada tahun 2016-2020 lalu.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, isi surat yang kami kirimkan soal penggunaan DD dan ADD pada tahun 2016-2020. Kaarena berkaitan dengan KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” kata Alex sapaan akrabnya, Senin (8/3/2021).

Alex juga menyebutkan, pada pasal 1 ayat 1 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, dan artinya dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik.

“Seperti pada pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan, bahwa badan publik adalah lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau dana seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau/dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagai atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan/atau APBD sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri,” ujarnya.

Pasal 1 ayat 5, lanjut Alex, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang.

“Jadi pasal 1 ayat 12, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pada pasal 2 ayat 1, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 2 ayat 3, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” papar dia.

Kemudian pasal 3 huruf a, masih kata Alex, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengembilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pada pasal 3 huruf d, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Pasal 4 ayat 1, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 4 ayat 2, setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau pasal 4 ayat 4, setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” beber dia.

Pada pasal 52, masih terang Alex, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang bagus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

“Dan dalam waktu dekat ini, YUA bakal berkoordinasi dengan pihak APH untuk sebagaimana mestinya, supaya dapat ditindaklanjuti atas surat yang kami kirimkan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Pesanggrahan yang enggan disebutkan namanya juga mengakui, bahwa terkait dengan kepenggunaan DD dan ADD dari Pemdes Pesanggrahan tidak ada transparansi dan keterbukaan publik. Sehingga, warga masyarakat tidak tahu.

“Setahu saya memang tidak ada transparasi, tapi salah satu wujudnya ada mas, seperti pembangunan infrastruktur jalan. Kalau untuk rapat, saya tidak pernah diundang, jadi hanya ketua RT dan ketua RW saja,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, S.Pd saat dikonfirmasi awak media mengaku telah mengetahui, perihal surat dari YUA itu.

“Surat dari YUA sudah kami terima mas, dan itu memang di tujukan ke bendahara desa bukan ke saya,” tandasnya singkat.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Decky Rachmanda
Publisher: Edius

Share: