Ikuti Kami di Google News

Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi RBA Malang 2021
Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi RBA Malang Tahun 2021, yang berlangsung khidmat dan sakral. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, menggelar Pengangkatan dan pengambilan sumpah/Janji Advokat, bertempat di The Singhasari Hotel Resort Jalan Ir. Soekarno Hatta, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (4/3/2021) siang.


Kegiatan acara itu, di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Siswandriono, SH., MH, dengan di hadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal Sahala Sutan Arifin Pangaribuan, SH, Dewan Penasehat DPC Malang PERADI RBA Hamko, SH, Ketua DPC Malang PERADI RBA Akhmad Siswantoro, SH beserta jajaran pengurus DPC Malang PERADI RBA.

Pengacara jebolan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara resmi diangkat dan diambil sumpah janjinya,
menjadi Advokat melalui DPC Peradi RBA Malang.

Para advokat yang dilantik itu sebelumnya telah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta melewati masa magang dua tahun. Sebelum Pengangkatan, para Advokat terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Siswandriono, SH., MH.

Pengambilan Sumpah Janji Advokat PERADI RBA Malang 2021 ini dilaksanakan, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya dengan memakai masker serta menjaga jarak.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Siswandriono, SH., MH, menjelaskan, bahwa hari ini Peradi kembali mengangkat Advokat baru di tengah masa pandemi Covid.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan Penerapan Social Distancing dan Pshycal Distancing,” terang Siswandriono, saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Ditambahkan dia, keadaan yang tidak normal inilah yang membuat proses dan pelaksanaan acara ini disesuaikan dengan anjuran penggunaan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Mudah-mudahan kita semua tetap mawas diri untuk menjaga kesehatan,” tukas dia.

Melalui pelantikan ini pula, Siswandriono berharap, agar wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia, baik Indonesia umumnya dan Malang Raya khususnya dapat segera berakhir.

“Sehingga aktifitas masyarakat, terutama para Advokat dapat kembali melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Surabaya mempunyai wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat Advokat berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2003.

“Begitu juga proses Pengambilan Sumpah Janji Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagai mana pelaksanaan hari ini. Kami mengucapkan selamat kepada Advokat Peradi Malang Raya yang baru diambil sumpahnya tadi. Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan Negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi RBA Malang 2021
Sesi foto bersama, di sela-sela Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Janji Advokat Peradi RBA Malang Tahun 2021.
Siswandriono juga menuturkan, Pengambilan Sumpah Janji Advokat adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang Advokat.

“Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar sarjana hukum. Kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun terus menerus,” ungkapnya.

Di mana, lanjut dia, pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi Peradi, dan proses tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Peradi secara konsekwen dan konsisten.

“Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya, serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” tegas dia.

Sementara itu, Akhmad Siswantoro, SH selaku ketua DPC Peradi RBA Malang juga mengingatkan kepada 84 Advokat baru tersebut, agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang membantu terlaksana pelantikan advokat baru, khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh jajarannya. Kami juga berterimakasih banyak kepada rekan-rekan sekalian yang mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga selesai,” tandasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Decky Rachmanda
Publisher: Edius

Share: