Ikuti Kami di Google News

Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si membuka sosialisasi Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021, yakni tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Parkir Non-Tunai.
Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, saat tengah memberikan sambutan dalam kegiatan acara Sosialisasi tentang Retribusi Parkir. (Foto: Diskominfo Pemkot Batu/malangNEWS).
MALANG NEWS – Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si membuka sosialisasi Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021, yakni tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Parkir Non-Tunai.


Kegiatan acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di Hotel Aster, Jalan Trunojoyo, No.9, Kelurahan Songokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (24/2/2021) siang.

Acara sosialisasi ini untuk mensosialisasikan dan memberi pembinaan kepada para juru parkir di Kota Batu, terkait retribusi parkir dan sistem E-Parking Kota Batu.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si menjelaskan, bahwa sistem informasi dan teknologi seharusnya sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Tentu saja hal ini untuk memberikan kemudahan dan efisiensi. Untuk itu, di Kota Batu akan diterapkan sistem parkir non-tunai atau e-parking untuk memudahkan retribusi parkir,” kata Budhe sapaan akrabnya di sela-sela sambutannya.

Politisi PDIP ini berharap, dengan niat tulus dan baik sistem parkir non-tunai atau e-parking, dapat membawa kesejahteraan bagi para Juru Parkir di Kota Batu agar supaya menjadi lebih baik lagi.

“Ya, semoga nantinya dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh juru parkir yang ada di Kota Wisata Batu,” harapnya.

Menantu almarhum Ebes Soegiyono ini juga menambahkan, dengan total jumlah peserta sebanyak 300 orang yang dibagi menjadi 4 sesi, setiap sesi bakal diikuti oleh 75 orang Juru Parkir.

“Nantinya para Juru parkir akan menerima beberapa materi, yaitu sosialisasi perdadan Perwali tentang retribusi parkir, sistem informasi e-parking Kota Batu, dan kajian potensi parkir yang ada di Kota Batu oleh konsultan dengan cara pemungutan.

“Tentunya dengan metode penyetorannya menggunakan Bank Jatim. Rencana pembagiannya adalah 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen akan disetorkan untuk Pemkot Batu, yang nantinya akan menjadi PAD dan dikembalikan ke masyarakat lagi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kegiatan acara sosialisasi ini diselenggarakan selama 2 hari, yakni mulai 24-25 Februari 2021 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: