MALANG NEWS – Dalam menghadapi situasi pandemi seperti sekarang, dibutuhkan upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dijalankan secara terkelola lewat konsep pengorganisasian terpadu dan konstruktif.
“Kita dalam situasi pandemi seperti sekarang membutuhkan upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dilakukan secara terkelola lewat konsep pengorganisasian terpadu dan konstruktif,” tegas Pakar Pemberdayaan Masyarakat yang juga Founder Dial Foundation pemilik brand Pendopo Kembangkopi Wagir, Pietra Widiadi, Rabu (10/2/2021).
Pentingnya Community Organizer
Pietra menjelaskan, untuk melakukan pembangunan masyarakat dibutuhkan penggerak atau dalam istilah yang lebih lunak disebut dengan organisator warga masyarakat (community organizer).
Dengan demikian gerakan yang dilakukan dapat terpadu dan konstruktif. Maka dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat dibutuhkan seorang atau beberapa orang bahkan sebuah lembaga yang disebut dengan organisator masyarakat, atau saat ini lebih dikenal dengan sebutan Fasilitator Masyarakat (community facilitator).
Ia memiliki beberapa catatan penting dari pengalaman memfasilitasi pembangunan masyarakat di Dusun Ngemplak, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang melalui Pendopo Kembangkopi.
Untuk menjadi fasilitator masyarakat seseorang atau kelompok atau lembaga paling tidak harus menguasai dan memahami: Konsep dasar pengembangan masyarakat yang lestari, Konsep pengorganisasian masyarakat, Analisa mata pencaharian lestari (sustainable livelihood asessment), Pendekatan dan prinsip-prinsip partisipasi serta menggunakan alat partisipasi
Teknik-teknik fasilitasi Pendidikan masyarakat, serta Metode pemantauan, evaluasi, tanggunggugat dan pembelajaran.
Hal yang tak kalah penting seorang fasilitator masyarakat harus menguasai dan mempraktekkan prinsip-prinsip kesetaraan gender, hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar (right base approach), anti kekerasan dan anti diskriminasi, resolusi dan manajemen konflik, tata pemerintahan yang baik, dan prinsip-prinsip komunikasi perubahan perilaku.
“Aktor pembangunan adalah masyarakat itu sendiri, karena partisipasi masyarakat dalam keberhasilan community development adalah kunci,” ungkap Pietra.
Partisipatif Transformatif
Dari sekian metodologi yang biasa digunakan oleh LSM, yang paling sesuai dengan semangat Gemah Ripah adalah transformatif.
Pendekatan ini pada sisi lain dianggap banyak mengandung risiko politik, karena melakukan gerakan yang menyadarkan orang untuk melakukan perubahan dan selalu berhadapan dengan negara.
Pada kategori ini dalam perspektif keadilan masyarakat dan pemerintah diadvokasi, supaya mereka mampu mengambil keputusan untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri. Pendekatan ini, kemudian lebih populer dengan pendekatan partisipatif.
Dalam pendekatan partisipatif ini, untuk mengajak masyarakat mengenal dan mengerti keadaan dirinya acap menimbulkan kerawanan politis sehingga sering kali mengandung risiko politis yang cukup besar pula.
Bahkan sering menimbulkan benturan, kalau para pendampingnya tidak memahami konteks lokal masyarakatnya dalam pemberdayaan tersebut.
Karakter dari pendekatan ini adalah:
Berorientasi pada tumbuhnya prakarsa dalam masyarakat untuk melakukan perubahan. Menggunakan alat atau metode analisa kritis untuk membedah sumber-sumber kemiskinan yang ada.
Masyarakat sebagai subyek yang berasal dari organisasi masyarakat setempat yang paham dalam program pembangunan mereka, serta dana yang dibutuhkan relatif kecil.
Tolok ukurnya adalah adanya kesadaran masyarakat untuk memprakarsai pembangunan mereka, dengan cara partisipatif dan mandiri sehingga ukurannya menjadi kualitatif (baca juga kuantitatif). Pendekatan ini biasanya disebut dengan community organizer (CO).
Dalam upaya melakukan pembangunan tentunya dibutuhkan sebuah organisasi yang bisa menjadi tumpangan untuk meraih hasil pembangunan. Tumpangan ini berupa organisasi, baik itu organisasi rakyat, organisasi LSM maupun organisasi Pemerintah.
“Mereka semua harus kuat dan punya kedudukan yang seimbang dan sejajar. Tidak boleh ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau lebih kuat atau lebih rendah. Harus pada posisi seimbang,” urai Pietra mengakhiri. (Had).