Ikuti Kami di Google News

Dyah Arum Sari, SS, MPd, C.ST, MI
Suwito, SH, saat tengah mendampingi kliennya Dyah Arum Sari, SS, MPd, C.ST, MI, sembari menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan dari Polres Batu. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Pelapor parade stiker porno di grup WhatsApp (WA) Media Pers Batu 2021 bentukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Batu, telah diperiksa di Mapolres Kota Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.


Pelapor juga telah memberikan bukti-bukti saat dimintai keterangan, pada Sabtu 30 Januari 2021 kemarin.

Kini, giliran penasihat hukum Pelapor mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera membongkar motif Terlapor setelah memeriksa keterangan dari para saksi-saksi, nantinya.

“Kami mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera membongkar motif puluhan stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan agama di Indonesia yang membanjiri grup WA Media Pers Batu 2021. Karena membuat klien kami shock,” ungkap Suwito, SH, Penasihat Hukum Pelapor Dyah Arum Sari, SS, MPd, C.ST, MI di Kantornya, Senin (1/2/2021).

Menurut Suwito, SH, mantan wartawan ini, bahwa motif merupakan perihal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Dalam hal ini, perbuatan mendistribusikan stiker-stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan agama di Indonesia.

“Kami, sebagai penasihat hukum Pelapor, yakin bahwa polisi sangat mudah serta sederhana sekali mengungkap motif terlapor atau calon tersangka dalam kaitannya menditribusikan stiker-stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan agama di Indonesia ini,” tegasnya.

Untuk mengungkap perihal tersebut, masih kata Wito sapaan akrabnya, polisi bisa mengungkap percakapan-percakapan sebelumnya, yaitu percakapan anggota grup WA beberapa hari sebelum kliennya ini diundang atau dimasukkan ke dalam grup WA Media Pers Batu 2021.

“Karena mengingat grup itu dibuat pada 15 Januari 2021, yaitu delapan hari sebelum klien saya bergabung pada 22 Januari, sekira pukul 20.00 WIB. Sesaat setelah Dyah Arum Sari bersama beberapa teman lainnya bergabung dan di undang grup Media Pers Batu 2021, bom stiker porno itu meledak, ini kan aneh?!” tanya Humas Malang Lawyer Club ini.

Bahkan, selain kehendak terlapor sendiri, lulusan Sekolah Jurnalistik Indonesia ini mencurigai dan menduga bahwa pelaku yang menditribusikan stiker-stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan agama di Indonesia bukan saja berasal dari hati atau niat (mens rea) pihak Terlapor.

“Tapi melainkan, ada aktor atau orang yang sengaja menggerakkan serta menyumbang stiker porno dengan maksud serta tujuan tertentu. Kami menduga dan pemikiran kami akan sama dengan penyidik polres batu, bahwa pelaku pendistribusian stiker-stiker porno dan dugaan penistaan agama tersebut diduga ada orang yang turut serta menyuruh melakukan,” terang dia.

Bahkan, lanjut Wito, patut diduga kuat aktor tersebut turut berkontribusi atau menyumbang stiker porno yang berjumlah puluhan itu.

“Tidaklah mungkin satu orang memiliki puluhan stiker porno itu tanpa ada sumbangan dari pihak lain, dan penyidik akan mengetahui nantinya setelah terlapor diperiksa beserta semua sarana percakapan itu, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor atau calon tersangka akan bertambah,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: