Ikuti Kami di Google News

Caption : UNPAB gelar webinar Anti Korupsi. (ist)
UNPAB, saat menggelar webinar Anti Korupsi. (Had).
MALANG NEWS – Kejahatan korupsi menjadi wabah dan musuh bersama yang harus diatasi. Hal ini dikatakan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr. Muhammad Isa Indrawan, pada saat Webinar bertema Anti Korupsi baru-baru ini.


“Korupsi adalah suatu penyakit wabah yang harus dituntaskan, supaya negara ini bisa maju,” kata Dr. Muhammad Isa Indrawan, Rabu (4/11/2020).

Seperti diketahui, Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, mengadakan Webincang Anti Korupsi yang berlangsung sukses.

Acara Webincang diikuti 400 orang peserta, yang terdiri dari: para pimpinan, dosen dan mahasiswa PTN/PTS se-Sumatera Utara, media (pers), sekitar 45 peserta hadir secara langsung dan selebihnya hadir via Zoom Meeting.

Peserta dibatasi sejumlah kursi yang disediakan, karena panitia menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak. Acara Webincang dimulai pada pukul 15.00 dan berakhir pada jam 17.15 WIB.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KADIN Sumatera Utara, Hendra Utama, S.Sos, MSP, menuturkan, KAD merupakan salah satu komite yang terbentuk atas inisiasi dari KADIN Sumut, beserta KPK RI bersama Pemerintah Provsu dalam rangka untuk membantu mensukseskan gerakan anti korupsi di Sumut.

“KAD perlu mendapat dukungan yang penuh dari seluruh lapisan masyarakat, karena gerakan anti korupsi merupakan gerakan simultan dan komprehensif jadi pendekatannya adalah kolaboratif partisipatif dari seluruh masyarakat. Sehingga, kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menyadarkan kita semua bahwaa Sumut harus menjadi lebih baik lagi,” paparnya.

Dimulai dari Kampus

Dr. H. Bahdin Nur Tanjung, SE., MM. selaku Ketua APTISI Sumut, menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia telah mengalami pahitnya, dikarenakan musuh terbesar adalah korupsi pada saat ini.

“Banyak sumber daya kita yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dikarenakan faktor korupsi. Gerakan anti korupsi dimulai dari kampus sangat penting,” urainya.

Sekarang ini, saatnya baik KPK maupun masyarakat serta perguruan tinggi mencontohkan perilaku anti korupsi.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat menghasilkan langkah yang konkret, untuk pencegahan korupsi pada masa yang akan datang diawali dari perguruan tinggi kita,” terangnya.

Aneka Bahasan

Gili Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI mengatakan, dari sisi pendidikan, KPK bersama kementrian terkait telah berhasil mengeluarkan regulasi yang mewajibkan memasukkan pendiidkan anti korupsi, ke seluruh jenjang pendidikan formal.

Regulasi ini sudah diimplementasikan di 651 perguruan tinggi negeri, dan swsta di Indonesia.

Indonesia peringkat 85 dari 180 negara dalam pemberantasan korupsi. Indonesia melakukan perbaikan yang luar biasa, selama 20 tahun ini. Indonesia meningkat secara stabil dan perkembangannya merupakan terbaik di dunia.

Sanksi tindak pidana korupsi dari sektor korporasi meliputi denda, uang pengganti, perampasan harta kekayaan, pembekuan, pencabutan izin dan pembubaran.

Skeptis Berbagai Kalangan

M. Santri Azhar Sinaga, SH, Ketua Komite Advokasi Daerah, menuturkan, permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisime semua kalangan, termasuk mahasiswa.

Maka dari itu, perlu adanya mata kuliah baru Antikorupsi dengan mewujudkan budaya anti korupsi sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Perlu adanya kesadaran mahasiswa tentang perannya sebagai agent of change dalam pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Jadi Mata Kuliah

Dr. Mahriyuni, M.Hum, Sekretaris LLDIKTI Wilayah I Sumut, mengatakan, LLDIKTI wilayah 1 Sumut telah menandatangani fakta pernyataan, bahwa ikut mewajibkan terlibat di dalam pembinaan penyelenggaraan anti korupsi untuk pendidikan tinggi khususnya di Sumut.

Sejak 2013, instruksi ditjen dikti sudah mewajibkan bahwa tema dan materi terkait dengan anti korupsi sudah harus dimasukkan di dalam mata kuliah khususnya mata kuliah yang berkaitan dengan mata kuliah wajib atau mata kuliah umum, yang seharusnya ada di dalam suatu kurikulum perguruan tinggi dan dimasukkan di mata kuliah pendidikan Pancasila.

“Semua kegiatan akademik dan non-akademik harus ditrasparansikan dan dipublikasikan secara terbuka, kepada pihak internal maupun kepada masyarakat,” urainya. (Had).

Share: