Ikuti Kami di Google News

Dosen Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang, yang juga jajaran syuriah PWNU Jawa Timur, KH Romadhan Khotib, MH
Dosen Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang, yang juga jajaran syuriah PWNU Jawa Timur, KH Romadhan Khotib, MH. (Had).
MALANG NEWS – Rabu (14/10/2020) adalah bertepatan dengan Rebo Wekasan, yang biasanya sebagian muslim melakukan beragam ritual diantaranya adalah sholat hajat.


Terkait dengan beragam hal yang berhubungan dengan tradisi Rebo Wekasan, Dosen Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang, yang juga jajaran syuriah PWNU Jawa Timur, KH Romadhan Khotib, MH memberikan beberapa ulasan dan pandangan.

Kitab Para Syekh
Berdasar penelusuran sejarah, KH Romadhan Khotib, MH mengatakan, tradisi Rebo Wekasan pernah disebut dalam berbagai kitab karangan ulama besar dunia.

Asal usul Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar ad-Dairobi (w.1151H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al Mu-Allaf Li Naf’il Abid Wa Qam’I Kulli Jabbar Anid atau bisa disebut dengan kitab Mujarrobat ad-Dairobi.

Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.

Satu lagi yang saat ini fenomenal adalah berdasar anjuran Imam Abdul Hamid Quds, mufti imam Masjidil Haram Mekkah pada awal abad 20 dalam bukunya “Kanzul Najah was-Suraar fi Fadail al-Azmina Wasy-Syuhaar.

“Banyak aulia Allah SWT yang mempunyai pengetahuan spiritual telah menandai, bahwa setiap tahun terdapat 320 ribu balak (Baliyyat) jatuh ke bumi pada hari Rebo terakhir bulan Safar,” tutur KH Romadhan.

Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun, pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah SWT menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dalam satu malam.

Oleh karena itu, mereka menyarankan umat Islam untuk shalat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tsb. Salah satunya adalah shalat 4 rakaat.

Hukum Sholat
KH Romadhan mengatakan, untuk hukum melaksanakan shalat Rebo Wekasan jika dilakukan secara khusus hukumnya tidak boleh karena syariah Islam tidak mengenal dan nabi tidak menganjurkan, namun jika dilakuan seperti shalat Sunnah Muthlaq dengan jumlah tidak terbatas maka tidak ada halangan termasuk hajat dihindarkan dari balak.

Dari Bahtsul matsail diskusi antar pesantren pernah memutuskan di Surabaya tahun 1971, hukumnya tidak boleh dan dilarang, tidak boleh menganjurkan, tapi kalau mau melaksanakan tidak difatwakan.

Bahkan KH Hasyim Asyari menyatakan bukan hal yang disyariatkan atau dianjurkan. Namun ulama lain mengatakan namun apabila Kita melaksanakan seperti biasa seperti shalat hajat, maka tidak ada larangan, karena disamakan tidak semua datang dari Nabi Muhammad SAW.

Seperti Kita berobat tidak harus dari obat yang didatangkan dari Nabi Muhammad SAW, karena itu adalah bagian dari usaha.

Dalam upaya mengamalkan ajaran agama sekiranya tidak melanggar syariat maka hal itu diperlukan.

Bahkan wali-wali mempunyai keistimewaan tersendiri. Menurut ahlussunah wal jamaah seperti Syekh Abdul Qodir Jaelani yang sering ditawassul juga mempunyai keistimewaan tersendiri.

Orang-orang yang tafaul atau ketularan itu meniru amalan wali-wali tersebut membaca wirid, manakib dan shalawat.

“Makanya kalau dalam kondisi seperti ini umpama shalat Rebo Wekasan untuk hajat menolak balak tidak ada masalah. Bukan mensyariatkan, namun usaha menghindari balak itu baik,” terang KH Romadhan.

Dalam tradisi yang dilakukan biasanya di desa-desa melakukan shalat muthlaq, dan doa bersama. Kyai mengajarkan menjalankan shadaqah, baik berupa uang atau makanan, semisal kumpul-kumpul membawa makanan lalu dimakan bersama.

Menghormati Wali
Ada juga tujuan termasuk diantaranya melakukan tradisi Rebo Wekasan sebagai upaya menghormati wali-wali yang mempunyai sifat mukasyafah.

Yakni wali yang mempunyai cakrawala tinggi, mampu melihat suatu hal yang tidak bisa dilihat manusia biasa, maka orang tersebut menghormati apa yang dikatakan wali tersebut. Dengan melakukan seperti shalat, wiridan, shadaqah atau membaca aneka wirid.

Budaya, baca apa saja menghormati wali dan pemuka agama adalah budaya turun temurun yang masih melekat di kebudayaan sekitar kita.

“Menurut saya kalau shalat hajat Rabu Wekasan, doa bersama, bersedekah, menghormati wali tersebut maka itu adalah hal yang baik dan tidak perlu dilarang,” imbuh KH Romadhan.

Namun bagi yang tidak mau, tidak peduli, atau tidak suka, maka tidak perlu menjelekkan dan mencaci maki.

Amalan-amalan itu banyak sekali yang mungkin Kita belum tahu nabi mengamalkan atau tidak tapi yang jelas dalam hadits shahih dan Qur’an tidak ada, tapi hal itu banyak sekali.

Selama budaya itu dijalankan maka perlu dipupuk dan baik untuk dilakukan. Maka butuh nilai toleransi dan tidak perlu diperpanjang dan mempermasalahkan. Ada kemungkinan barangkali wali mukasyaffah tahu tapi kita tidak tahu.

KH Romadhan mengatakan, bagi yang tidak mau melakukan tradisi ini sebaiknya diam. “Maka itu lebih baik daripada membuat permusuhan dan pertentangan, maka lebih baik diam,” pungkas KH Romadhan. (had).
MH memberikan beberapa ulasan dan pandangan.

Kitab Para Syekh
Berdasar penelusuran sejarah, KH Romadhan Khotib, MH mengatakan, tradisi Rebo Wekasan pernah disebut dalam berbagai kitab karangan ulama besar dunia.

Asal usul Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar ad-Dairobi (w.1151H) dalam kitab Fathul Malik Al-Majid Al Mu-Allaf Li Naf’il Abid Wa Qam’I Kulli Jabbar Anid atau bisa disebut dengan kitab Mujarrobat ad-Dairobi

Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.

Satu lagi yang saat ini fenomenal adalah berdasar anjuran Imam Abdul Hamid Quds, mufti imam Masjidil Haram Mekkah pada awal abad 20 dalam bukunya “Kanzul Najah was-Suraar fi Fadail al-Azmina Wasy-Syuhaar.

“Banyak aulia Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual telah menandai bahwa setiap tahun terdapat 320 ribu balak (Baliyyat) jatuh ke bumi pada hari Rebo terakhir bulan Safar,” tutur KH Romadhan.

Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun, pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah SWT menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dalam satu malam.

Oleh karena itu, mereka menyarankan umat Islam untuk shalat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tsb. Salah satunya adalah shalat 4 rakaat.

Hukum Sholat
KH Romadhan mengatakan, untuk hukum melaksanakan shalat Rebo Wekasan jika dilakukan secara khusus hukumnya tidak boleh karena syariah Islam tidak mengenal dan nabi tidak menganjurkan, namun jika dilakuan seperti sholat Sunnah Muthlaq dengan jumlah tidak terbatas maka tidak ada halangan termasuk hajat dihindarkan dari balak.

Dari Bahtsul matsail diskusi antar pesantren pernah memutuskan di Surabaya tahun 1971, hukumnya tidak boleh dan dilarang, tidak boleh menganjurkan, tapi kalau mau melaksanakan tidak difatwakan.

Bahkan KH Hasyim Asyari menyatakan bukan hal yang disyariatkan atau dianjurkan. Namun ulama lain mengatakan namun apabila Kita melaksanakan seperti biasa seperti shalat hajat, maka tidak ada larangan, karena disamakan tidak semua datang dari Nabi Muhammad SAW.

Seperti Kita berobat tidak harus dari obat yang didatangkan dari Nabi Muhammad SAW, karena itu adalah bagian dari usaha.

Dalam upaya mengamalkan ajaran agama sekiranya tidak melanggar syariat maka hal itu diperlukan.

Bahkan wali-wali mempunyai keistimewaan tersendiri. Menurut ahlussunah wal jamaah seperti Syekh Abdul Qodir Jaelani yang sering ditawassul juga mempunyai keistimewaan tersendiri.

Orang-orang yang tafaul atau ketularan itu meniru amalan wali-wali tersebut membaca wirid, manakib dan shalawat.

“Makanya kalau dalam kondisi seperti ini umpama shalat Rebo Wekasan untuk hajat menolak balak tidak ada masalah. Bukan mensyariatkan, namun usaha menghindari balak itu baik,” terang KH Romadhan.

Dalam tradisi yang dilakukan biasanya di desa-desa melakukan shalat muthlaq, dan doa bersama. Kyai mengajarkan menjalankan shadaqah, baik berupa uang atau makanan, semisal kumpul-kumpul membawa makanan lalu dimakan bersama.

Menghormati Wali
Ada juga tujuan termasuk diantaranya melakukan tradisi Rebo Wekasan sebagai upaya menghormati wali-wali yang mempunyai sifat mukasyafah.

Yakni wali yang mempunyai cakrawala tinggi, mampu melihat suatu hal yang tidak bisa dilihat manusia biasa, maka orang tersebut menghormati apa yang dikatakan wali tersebut. Dengan melakukan seperti shalat, wiridan, shadaqah atau membaca aneka wirid.

Budaya, baca apa saja menghormati wali dan pemuka agama adalah budaya turun temurun yang masih melekat di kebudayaan sekitar kita.

“Menurut saya kalau shalat hajat Rabu Wekasan, doa bersama, bersedekah, menghormati wali tersebut maka itu adalah hal yang baik dan tidak perlu dilarang,” imbuh KH Romadhan.

Namun bagi yang tidak mau, tidak peduli, atau tidak suka, maka tidak perlu menjelekkan dan mencaci maki.

Amalan-amalan itu banyak sekali yang mungkin Kita belum tahu nabi mengamalkan atau tidak tapi yang jelas dalam hadits shahih dan Qur’an tidak ada, tapi hal itu banyak sekali.

Selama budaya itu dijalankan maka perlu dipupuk dan baik untuk dilakukan. Maka butuh nilai toleransi dan tidak perlu diperpanjang dan mempermasalahkan. Ada kemungkinan barangkali wali mukasyaffah tahu tapi kita tidak tahu.

KH Romadhan mengatakan, bagi yang tidak mau melakukan tradisi ini sebaiknya diam. “Maka itu lebih baik daripada membuat permusuhan dan pertentangan, maka lebih baik diam,” pungkas KH Romadhan. (Had).

Share: